Sertifikasi?????

Sertifikasi profesi dimaksudkan agar kegiatan atau suatu proses kerja yang telah dibakukan memberikan hasil akhir sebagaimana yang diharapkan karena dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.

Dengan adanya sertifikasi ini maka jika ada seribu pekerjaan yang sama, yang dilakukan di berbagai tempat oleh seribu orang yang berbeda tetapi memiliki tingkat kompetensi yang sama sebagaimana yang dipersyaratkan, maka dapat diharapkan akan memberikan hasil yang sama.

Dengan adanya sertifikasi profesi, bukan hanya organisasi yang menggunakan profesi tersebut yang mendapatkan jaminan hasil yang diharapkan, tetapi juga seluruh pengguna hasil akhir organisasi tersebut akan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dalam jangka panjang dan berulang-ulang.
Karena sertifikasi profesi dimaksudkan agar seseorang dapat melakukan suatu proses kerja atau suatu kegiatan tertentu dengan hasil sebagaimana yang diharapkan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka proses sertifikasi sebenarnya tidak mudah dan tidak sederhana. Pertama tentu proses pembelajarannya.

Untuk menguasai kompetensi tertentu, perlu proses belajar secara sistematis dan formal yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang. Kedua, adanya ujian untuk memastikan tingkat penguasaan kompetensinya.

Ketiga tentunya adalah mendapatkan sertifikat profesinya sendiri, sebagai pengesahan atas penguasaan kompetensinya. Tujuan utama sertifikasi profesi adalah untuk menjamin organisasi dan masyarakat luas untuk mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ada penyimpangan dari tujuan tersebut, setidaknya ada dua sebab utama; Pertama, pelaksanaan proses sertifikasi yang dilakukan. Kedua, pemegang sertifikat profesi yang tidak melakukan profesinya secara bertanggung jawab.
Tapi, bila melihat pentingnya bagi tenaga kerja memiliki sertifikasi profesi sebagai bukti jaminan mutu profesional, maka mau tak mau hal ini harus dilakukan. Bila merujuk kepada tujuan sertifikasi profesi, maka pekerja yang bersertifikasi akan mudah mendapatkan pekerjaan di bidangnya dengan jaminan yang layak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT