Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Kediri Rendah

RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI - Aliansi Peduli Lingkungan (APeL) sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyayangkan tingkat partisipasi pemilih di daerah yang tergolong rendah kurang lebih sekitar 51.6 persen.   Direktur Eksekutif APeL Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, mengatakan dengan angka partisipasi pemilih 75 persen dari yang ditargetkan oleh KPU Kabupaten Kediri masih jauh dari harapan. "Sebelumnya kita sudah memprediksikan jika tingkat partisipasi dalam Pilkada Kediri ini dibawah 60 persen, namun apa daya jika KPU Kabupaten kediri mempunyai target 75 persen, tapi tidak sesuai dengan usaha yang dilakukannya," kata Taufiq.   Terkait rendahnya partisipasi pemilih itu, Taufiq mengatakan ada beberapa poin penting yang menjadi catatan bagi APeL Kediri sebagai lembaga pemantau satu-satunya yang ada di kediri.   Di antaranya, 1. UU No 8 Tahun 2015 serta PKPU membuat regulasi yang justru merugikan masyarakat dalam kaitannya Kampanye

Inilah Penyebab Rendahnya Jumlah Pemilih Pilkada Kabupaten Kediri

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Lembaga pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati kediri 2015 menyayangkan rendahnya angka partisipasi pemilih. Jumlah warga yang mencoblos jauh di bawah target KPU Kabupaten Kediri . "Partisipasi pemilih di Kabupaten Kediri tergolong rendah kurang 60 persen, jauh dari target KPU Kabupaten Kediri 75 persen," ungkap Taufiq Dwi Kusuma,SH, Direktur Aliansi Peduli Lingkungan (APeL) Kediri dalam rilis yang diterima Surya, Kamis (10/12/2015). Dari hasil pemantauan APeL Kediri angka golongan putih (golput) mencapai 48,4 persen. Sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 627.175 atau 51,6 persen. Angka partisipasi pemilih juga berkurang dibandingkan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati kediri 2010. Saat itu tingkat partisipasi masyarakat mencapai 65 persen. Terkait rendahnya partisipasi pemilih, APeL melihat ada beberapa poin penting yang menjadi catatan lembaga pemantau. Di antaranya, UU No 8 Tahun 2015 serta PKPU membuat regu

Pemantau Pilkada Kritik Tingginya Angka Golput di Kediri

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Lembaga pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2015 menyayangkan rendahnya angka partisipasi pemilih. Karena warga yang ikut mencoblos jauh di bawah target KPU Kabupaten Kediri . "Partisipasi pemilih di Kabupaten Kediri tergolong rendah kurang 60 persen. Sehingga jauh dari yang ditargetkan KPU Kabupaten Kediri sebanyak 75 persen," ungkap Taufiq Dwi Kusuma,SH, Direktur Aliansi Peduli Lingkungan (APeL) Kediri dalam rilis yang diterima Surya, Kamis (10/12/2015). Dari hasil pemantauan APeL Kediri angka golongan putih (golput) mencapai 48,4 persen. Sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 627.175 atau 51,6 persen. Dijelaskan Taufiq, angka partisipasi pemilih juga berkurang dibandingkan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2010. Saat itu tingkat partisipasi masyarakat mencapai 65 persen. Terkait rendahnya partisipasi pemilih, APeL melihat ada beberapa poin penting yang menjadi catatan lembaga pemantau. Di antarany

Golput Pilkada Kediri Capai 48,4 Persen

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Lembaga pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2015 menyayangkan angka partisipasi pemilih yang rendah. Warga yang ikut mencoblos jauh di bawah target Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri. "Partisipasi pemilih di Kabupaten Kediri tergolong rendah kurang 60 persen. Sehingga jauh dari yang ditargetkan KPU Kabupaten Kediri sebanyak 75 persen," ungkap Taufiq Dwi Kusuma,SH, Direktur Aliansi Peduli Lingkungan (APeL) Kediri dalam rilis yang diterima Surya, Kamis (10/12/2015). Dari hasil pemantauan APeL Kediri angka golongan putih (golput) mencapai 48,4 persen. Sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 627.175 atau 51,6 persen. Dijelaskan Taufiq, angka partisipasi pemilih juga berkurang dibandingkan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2010. Saat itu tingkat partisipasi masyarakat mencapai 65 persen. Terkait rendahnya partisipasi pemilih, APeL melihat ada beberapa poin penting yang menjadi catatan lembaga pem

Birokrasi dan Alat Politik Kekuasaan

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Birokrasi tidak jarang dijadikan sebagai kendaraan oleh oknum-oknum elit daerah untuk mewujudkan agenda kekuasaannya. Persoalan mendasar adalah tentang aturan tentang posisi maupun kewenanangan birokrasi dalam konteks pilkada. Salah satunya terlihat dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kediri. Permasalahan yang selama ini muncul adalah tentang ketidak-netralan maupun keterlibatan birokrat dalam konteks pilkada.  Dalam tulisan ini saya mencoba untuk mengupas persoalan itu apakah penguasaan akan masalah-masalah kebirokrasian menjadi salah satu energi yang membekali mereka dengan keberanian untuk tidak netral, tepatnya ikut mensukseskan pemenangan seorang calon kepala daerah dalam sebuah kontestasi pemilihan kepala daerah. Apalagi jika calon kepala daerahnya  salah satunya inchumben atau petahana. Dalam pandangan ini tidak sekedar membaca proses interaksi politik yang terjadi antara politisi dan birokrasi dalam konteks Pilkada, melainkan juga situas

MEWUJUDKAN PILKADA KABUPATEN KEDIRI YANG BERINTEGRITAS, BERETIKA, BERMORAL DAN TAAT PADA ATURAN

Merespon dimulainya tahapan kampanye pilkada, maka Kami dari Penggiat Demokrasi (PEGAD) yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi PEduli Lingkungan (APeL) Kediri menyampaikan pers realese sebagai berikut : MEWUJUDKAN PILKADA KABUPATEN KEDIRI YANG BERINTEGRITAS, BERETIKA, BERMORAL DAN TAAT PADA ATURAN KPU Kabupaten Kediri kemarin Kamis (27/8/2015) telah   menggelar deklarasi kampanye pilkada damai. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh kedua pasangan calon dr Haryanti - Drs Masykuri (HARMAS) dan dr Ari - Arifin Tafsir (A A). Dengan di gelarnya deklarasi kampanye pilkada damai oleh KPU Kabupaten Kediri, maka mulai tanggal 27 Agustus 2015, kepada setiap pasangan calon kepala daerah telah diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye. Jadwal tahapan atau pelaksanakan kampanye terbilang cukup lama yang disediakan oleh KPU. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, maka tah

Hak Memilih Adalah Hak Asasi Manusia Yang Harus Dilindungi

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Sebagaimana pengalaman-pengalaman dalam pemilihan umum sebelumnya, terutama Pilkada, permasalahan yang paling sering terjadi adalah terkait dengan data pemilih yang tidak valid. Kekacauan data pemilih sudah menjadi fakta yang tak terbantahkan sejak pelaksanaan Pilkada pertama tahun 2005. Untuk itu sangat diharapkan KPU dan jajarannya bisa lebih serius dan fokus dalam proses penyusunan daftar pemilih.  Padahal,  Hak untuk memilih adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi . Dengan semakin baiknya pendataan data pemilih yang dilakukan sejak awal, maka kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penetapan data pemilih dari DPS sampai menjadi DPT akan bisa dicegah sejak dini. Pada dasarnya sistem pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak kali ini semestinya bisa lebih baik kualitasnya karena DP4 berasal dari satu sumber yaitu Kemendagri. Bandingkan dengan Pil

Panwaslih Kabupaten Kediri Lemah Dalam Pengawasan Pendataan DP4.

RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI - Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2015  khusus untuk Kabupaten Kediri  yang terdaftar dalam DP4 sebanyak  1.182.651 orang yang berada di  26 Kecamatan dan 344 Desa/kelurahan  yang akan melaksanakan Pilkada serentak tanggal 9 Desember ini .  Dari  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)  tersebut ada perkiraan Ribuan calon pemilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) di Kabupaten Kediri diduga bermasalah. Hal itu disebabkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dinilai lamban dan tidak teliti dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Dan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih tidak berjalan dengan optimal. Padahal tahapan coklit ini sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2015 harus sudah selesai 19 Agustus 2015. Sementara  Panitia  Pengawas Pemil ihan Kabupaten Kediri  (Panwas lih )  yang  diharapkan bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-bai

Penggiat Demokrasi Kediri Mengingatkan KPUD Kediri Agar Serius Tangani DP4

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Tanggal 3 Juni 2015 yang lalu secara resmi Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2015 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). Khusus untuk Kabupaten Kediri yang terdaftar dalam DP4 sebanyak 1.182.651 orang yang berada di 26 Kecamatan dan 344 Desa/kelurahan yang akan melaksanakan Pilkada serentak tanggal 9 Desember ini. Data DP4 tersebut merupakan data kependudukan dari pemerintah yang akan digunakan KPUD Kabupaten Kediri sebagai bahan dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak pertama tahun 2015, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. DP4 merupakan data terakhir Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. DP4 tersebut diserahkan KPU kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah sampai ke PPS, maka tugas berikutnya yang akan mereka lakukan adalah pemu

Mantan Bupati Kediri Dorong Istri Pertama dan Ketiga Maju di Pilkada

Upaya sejumlah kepala daerah untuk melanggengkan kekuasaannya terjadi di beberapa daerah seperti di Kabupaten Kediri. Dalam pelaksanaan Pilkada 2015 mendatang, mantan Bupati Kediri dua periode, Sutrisno, dikabarkan mendorong istri pertama dan ketiganya untuk maju di Pemilihan Bupati Kediri. “Politik dinasti ternyata masih langgeng di beberapa daerah termasuk Kabupaten Kediri. Bahkan mantan Bupati Kediri dua periode, Sutrisno, seolah punya tahta turun temurun. Ia pun mendorong istri-istrinya menguasai Pilbup Kediri,” kata Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kediri,  Taufiq   Dwi Kusuma, kepada Rumah Pemilu, (23/7).  Taufiq mengatakan walaupun Sutrisno tidak lagi menjabat sebagai bupati, tetapi jabatan tersebut seolah diberikan secara turun temurun. Seperti diketahui, setelah lengser dari posisinya tahun 2009 lalu, Sutrisno mendorong dua istrinya maju di Pilkada Kediri 2010. Istri pertamanya, Haryanti, akhirnya terpilih sebagai Bupati Kediri sampai sekarang. Meng

Tidak Ada Pesaing, Petahana Siapkan “Calon Boneka”

Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, mengatakan jelang dibukanya pendaftaran, belum ada nama calon yang diusung partai lain untuk bersaing dengan petahana di Pemilihan Bupati Kediri 2015. Upaya yang dilakukan Mantan Bupati Kediri mendorong istri ketiganya maju di Pilkada 2015 dianggap sebagai strategi menghadapi kondisi jika tidak ada partai lain yang mengusung calon. “Istri pertamanya sekarang petahana. Kemudian dia punya istri ketiga yang didorong mencalonkan karena ada indikasi partai lain belum solid mengusung calon. Ini dilakukan agar pilkada tidak diundur,” katanya saat dihubungi Rumah Pemilu (23/7). Mantan Bupati Kediri, Sutrisno, lengser dari posisinya setelah dua periode menjabat sebagai Bupati Kediri pada 2009. Kemudian Istri pertamanya, Haryanti, terpilih sebagai Bupati Kediri periode 2010-2015. Pada pilkada 2015, istri ketiganya didorong maju untuk bersaing dengan petahana sehingga pilkada tidak akan diundur. Berdasarkan Pe

“Dagelan” Parpol Dalam Pilkada

Prediksi koalisi politik dinasti cenderung akan mendaftarkan pasangan calonnya di menit-menit terakhir (injuri time). Dalam pengamatan kami sampai dengan detik ini, Pemilukada Kediri ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal itu. Pertama, Koalisi “unthul” yang di usung oleh Gerindra-PAN sudah mendaftarkan paslonnya 27 Juli kemarin. Hal tersebut dilakukan agar tidak terkesan sebagai settingan politik dinasti. Seperti issue yang berkembang dimasyarakat maupun di internal Koalisi tersebut bahwa calon yang di usung oleh Gerindra – PAN merupakan calon dadakan/asal comot yang dipergunakan untuk menyiasati agar pemilukada di Kediri tidak diundur/ditunda.  Hal itu diperkuat dengan terdepaknya bacalon yang di usung oleh kedua koalisi tersebut dengan melalui tahapan di internal partai. Tentunya Gerindra dan PAN telah melakukan penghianatan terhadap bakal calon yang di gadang-gadang sebelumnya. Secara etika politik, partai tersebut tidak mengedepankan “cacat” etika dalam berpolitik. Yang