Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Kediri Rendah

RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI - Aliansi Peduli Lingkungan (APeL) sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyayangkan tingkat partisipasi pemilih di daerah yang tergolong rendah kurang lebih sekitar 51.6 persen.
 
Direktur Eksekutif APeL Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, mengatakan dengan angka partisipasi pemilih 75 persen dari yang ditargetkan oleh KPU Kabupaten Kediri masih jauh dari harapan.


"Sebelumnya kita sudah memprediksikan jika tingkat partisipasi dalam Pilkada Kediri ini dibawah 60 persen, namun apa daya jika KPU Kabupaten kediri mempunyai target 75 persen, tapi tidak sesuai dengan usaha yang dilakukannya," kata Taufiq.

 
Terkait rendahnya partisipasi pemilih itu, Taufiq mengatakan ada beberapa poin penting yang menjadi catatan bagi APeL Kediri sebagai lembaga pemantau satu-satunya yang ada di kediri.

 
Di antaranya, 1. UU No 8 Tahun 2015 serta PKPU membuat regulasi yang justru merugikan masyarakat dalam kaitannya Kampanye Paslon, 2. KPU Kabupaten Kediri kurang optimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, 3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri juga kurang greget dalam memanfaatkan masa kampanyenya, sehingga  masyarakat kurang merasa dekat dengan pasangan calon yang akan maju, sehingga kurang mengetahui visi dan misi calon pemimpin yang akan maju untuk lima tahun ke depan, dan 4. Masyarakat mengalami jenuh dan ketidak yakinan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri serta ditambah dengan adanya jarak antara pemilih atau masyarakat dengan calon yang akan maju.

 
"Kami menilai tingkat partisipasi masyarakat mengalami penurunan yang sangat cukup signifikan pada pilkada serentak kali ini karena 4 hal tersebut," jelas Opick panggilan akrabnya.


Jika dibandingkan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2010 tingkat partisipasi masyarakat cukup tinggi mencapai 65 persen.

 
Lucky (34) salah seorang pemuda Kediri, menilai bahwa penyelenggaraan pilkada kali ini terasa kurang semarak.

 
"Sebagai masyarakat saya menilai penyelenggaraan pilkada kali kurang bersemangat dan jauh dari namanya pesta demokrasi, jika dibandingkan pada Pilgub 2010," Jelas Lucky.

Sementara itu Taufiq menyarankan kepada DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI agar merevisi regulasi (aturan) Undang-undang dan PKPU yang mengatur tentang Kampanye dan sosialisasi.

“Kami menyarankan agar DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI melakukan revisi sebelum tahun 2017 tentang Undang-undang dan PKPU yang mengatur bab Kampanye dan Sosialisasi,” Pungkas Taufiq.[TDK]

http://www.radarindonesianews.com/2015/12/tingkat-partisipasi-pemilih-pilkada.html 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT