Kode Etik PNPM Vs Peraturan KPU
Mantan Komisioner KPU menegaskan caleg yang
berprofesi sebagai pengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM),
baik itu PNPM Mandiri Perkotaan atau Pedesaan, harus mundur dari kepengurusan.
Hal itu jika ingin melanjutkan diri dalam dunia politik atau menjadi caleg.
Jika tidak, maka sudah jelas melanggar kode etik
(KE) yang sudah ditentukan sebagaimana syarat untuk menjadi pengurus atau
pengelola PNPM. Dikatakan Juniarti, aturan itu pernah diterapkan dalam Pemilu
2009, dimana caleg yang sebelumnya menjadi pengelola PNPM harus menunjukan
surat pemberhentian sebagai pengurus. Sebab jika tidak, maka mereka akan
melanggar dan tidak mematuhi aturan persyaratan menjadi pengelola PNPM itu
sendiri.
“Kalau aturan di KPU memang itu tidak ada yang
menyebutkan harus mundur. Tapi itu sudah sangat jelas di aturan kepengurusan
pengelola PNPM bahwa tidak boleh merangkap jabatan atau menjadi pengurus partai
politik,’’.
Saat ini tugas penyelenggara pemilu sedang
menelusuri dan bertindak tegas terhadap adanya pengurus PNPM yang ikut
berpolitik. Sebab apa yang diterapkan atau dilakoni itu sudah jelas bahwa
berkaitan dengan fasilitas negara. “Mereka itu akan mengelola uang negara,
artinya mereka bisa saja memanfaatkan momentum itu untuk mencari massa atau
dukungan. Ini juga tugas Panwaslu yang bertindak tegas,’’
Dan yang paling ditunggu adalah ketegasan dari
pemangku kepetingan program PNPM saat ini yaitu Ditjend PMD,
dimana Ditjend PMD harus berani mengambil keputusan untuk memerintahkan mundur dan
atau memutus hubungan kerja terhadap pelaku PNPM yang terdaftar dalam DCT CALEG
Tahun 2014. Yang saya khawatirkan dalam hal ini adalah bukan factor di
tunggangi atau di tumpangi, melainkan menjaga independensi pelaku program PNPM
dalam menjalankan kegiatan program tersebut. (by Opick)
setuju kalo sdh masuk DCT sebagaimana postingan anda
BalasHapusso pasti bos, unt jatim tinggal menunggu surat pengunduran koorprov. kita tunggu aksi berikutnya.
BalasHapusthanks atas comenx.
bagaimana bos ......dengan Tenaga Ahli Manajemen Sumsel Ir. M.Yamin, M. Si yang ikut menjadi caleg di Kabupaten Ogan Ilir ?
BalasHapusya harus dipaksa mengundurkan diri bos.
BalasHapusklo perlu publikasikan bahwa Tenaga Ahli Manajemen tersebut melanggar kode etik.
anda bs mmbayangkan seorang caleg aja sdh brani melanggar, bagaimana nantinya klo jd legeslator beneran !!!!