Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2013

PROBLEMATIKA OUTSOURCING

Secara normatif outsourcing, bukan hal yang diharamkan. UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 64,65 dan 66 membolehkan perusahaan untuk mengoper sebagian pekerjaannya ke perusahaan lain.Ketentuan inidimaksudkan untuk mengundang investor agar mau berinvestasi di Indonesia, karenaoutsourcing sering digunakan sebagai strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada core businessnya. Outsourcing adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Hanya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa (agen outsourcing), kemudian karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkan. Agen outsourcing membayar dulu kepada karyawan, selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perus

PROSEDUR PEREKRUTAN DAN PENYELEKSIAN YANG OBJEKTIF

Dalam dunia yang serba cepat dan pendistribusian kerja, kepemimpinan dan pengambilan keputusan strategis telah menjadi penting, oleh karena itu sebagai HRD harus mampu melihat keahlian yang dimiliki oleh setiap kandidat. Tenaga kerja adalah salah satu penunjang yang menentukan terwujudnya tujuan perusahaan bagi sebuah perusahaan. Sehingga perusahaan memerlukan prosedur perekrutan dan penyeleksian yang objektif, dan terpercaya. Untuk itu perlu cara perekrutan karyawan baru yang strategis dan selektif. Beberapa cara perekrutan karyawan baru secara strategis dan selektif, antara lain: Ø   Perusahaan menentukan pilihan melalui pendekatan lingkungan sosial dan gender. Ø   Perusahaan menentukan pilihan dengan cara menyewa tenaga kerja yang belum terlatih atau mahir, ataupun profesional. Ø   Perusahaan memutuskan berdasarkan anggaran yang disediakan saat merekrut dan memilih karyawan baru. Ø   Perusahaan mencari sumber daya manusia yang belum dimanfaatkan secara langsung. Ø  

Jurus - Jurus Dalam Perencanaan Strategis

Perencanaan strategis hanya akan bermanfaat apabila melalui proses perencanaan strategis ini mampu membentuk kemampuan berfikir dan bertindak secara strategis bagi orang-orang penting pengambil keputusan dalam suatu organisasi. Perencanaan strategis bukanlah tujuan dalam perencanaan strategis itu sendiri, karena perencanaan strategis hanyalah merupakan kumpulan konsep untuk membantu para pemimpin membuat keputusan penting dan melakukan tindakan penting bagi keberlangsungan dan kejayaan organisasi. Delapan Jurus Dalam Perencanaan Strategis: Memprakarsai dan menyepakati suatu proses perencanaan strategis; Mengidentifikasi mandat organisasi; Memperjelas misi dan nilai-nilai organisasi; Menilai lingkungan eksternal: peluang dan ancaman; Menilai lingkungan internal: kekuatan dan kelemahan; Mengidentifikasi isu strategis yang dihadapi organisasi; Merumuskan strategi untuk mengelola isu-isu; Menciptakan visi organisasi yang efektif bagi masa depan. Jurus 1: Memprakarsai

Panduan Praktis Pengembangan CSR

Salah satu cara mudah bagi perusahaan untuk mempraktikkan dan mengembangkan program CSR adalah dengan mempelajarinya dari perusahaan lain yang dinilai relatif lebih sukses dalam implementasi program ini. Istilah kerennya adalah benchmarking. Tentu, tidak seluruh program yang bagus diimplementasikan di perusahaan lain langsung cocok diimplementasikan di perusahaan anda. Harus ada kreativitas untuk modifikasi agar program tersebut in line dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Hal ini dapat dipahami bahwa masing-masing perusahaan mempunyai karakteristik lingkungan dan masyarakat yang berbeda antara satu dengan lainnya. Program yang well implemented di perusahaan ekstraksi misalnya, tidak akan serta merta cocok bila dipraktikkan diperusahaan jasa. Karena itu tersedia cukup ruang untuk berkreasi dan memodifikasi program-program yang diadopsi dari perusahaan yang berhasil sekalipun. Tidak ada teknik baku yang berlaku umum dan dapat diterapkan secara persis oleh semua peru

BASIC CONCEPTS IN COMMUNITY FACILITY

Facilitation is an activity that explains the understanding, actions, decisions made by a person or with others to facilitate the task of a process. There are several definitions listed in the dictionary are: "Freeing difficulties and obstacles, making it easier, reduce jobs, help". So when adapted in the process of empowerment, facilitation implies assist and strengthen the community to solve problems and meet their own needs according to its potential. This notion seems right to describe the facilitation of understanding in the community empowerment program. Sustaining patterns and aid in the context of community empowerment known as "mentoring". Literally this sense refers to the effort to provide convenience, to anyone to solve problems. This action is usually followed by procurement personnel, assistants, volunteers or others who play a role providing information, guidance, psychological therapy, and awareness so that people who do not know to know and