PROBLEMATIKA OUTSOURCING
Secara normatif outsourcing, bukan hal yang
diharamkan. UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 64,65 dan 66 membolehkan
perusahaan untuk mengoper sebagian pekerjaannya ke perusahaan lain.Ketentuan
inidimaksudkan untuk mengundang investor agar mau berinvestasi di Indonesia,
karenaoutsourcing sering digunakan sebagai strategi kompetisi perusahaan untuk
fokus pada core businessnya.
Outsourcing adalah pemindahan pekerjaan (operasi)
dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Sistem perekrutan tenaga kerja
outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan
pada umumnya. Hanya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa
(agen outsourcing), kemudian karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain
(klien) yang membutuhkan. Agen outsourcing membayar dulu kepada karyawan,
selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan
outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia
jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Meski dibolehkan, UU Ketenagakerjaan mengatur
outsourcing secara terbatas. Misalnya, pelaksanaan outsourcing harus dituangkan
dalam sebuah perjanjian tertulis dan harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja.
Hal ini diatur dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan dan keputusan Menteri tenaga
Kerja No 101 Tahun 2004 (Kepmen 101/124).Bentuk pembatasan lain outsourcing
juga terlihat dari pihak yang dibolehkan menerima pengalihan kerja atau
menyediakan tenaga kerja (agen). Agen harus berbadan hukum dan tercatat di
Dinas Tenaga Kerja sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja. Hanya perusahaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi yang boleh menjadi agen
outsourcing.
Di tahun 2008, Ernst & Young melakukan survey
untuk melihat trend outsourcing di Eropa dengan melibatkan 600 orang pembuat
keputusan di perusahaan-perusahaan besar Eropa. Hasil survey menunjukkan bahwa
7 dari 10 perusahaan Eropa telah mengalihkan sedikitnya satu fungsi bisnis
mereka. Rata-rata Eropa 70%, Belgia 81%, Spanyol 77%, UK 71%, Jerman 70%,
Italia 67% dan Perancis 63%. Penghematana biaya dan peningkatan produktivitas
menjadi alasan utama mengambil keputusan outsourcing sekitar 49%.
Namun saat ini penggunaan outsourcing semakin
meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan. Meski peraturan perundang-undangan
membatasi hanya PT dan Koperasi yang boleh menjadi agen outsourcing, faktanya selain
PT dan Koperasi, perusahaan berbentuk Yayasan atau bahkan CV pun ikut-ikutan
menjadi agenoutsourcing.
UNTUNG RUGI PEKERJA OUTSOURCING
Keuntungan menjadi pekerja outsourcingadalah 1)
Pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuannya dalam bekerja. 2)
Kemudahan dalam mencari kerja. Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, tenaga
kerja yang belum bekerja disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang
membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing.
Kerugiannya:1) Keberlanjutan mendapatkan
pekerjaan yang tidak pasti, 2) Sistem kontrak, akan menyulitkan mereka dalam
menentukan masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal, 3)Tidak adanya
serikat pekerja, membuat pekerja akan kesulitan di saat terjadi perselisihan
baik perusahaan dengan pekerja maupun pekerja dengan pekerja. Menurut pasal 66
ayat 2 huruf c Undang Undang No 13 tahun 2003 penyelesaian perselisihan yang
timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa, 4)Tidak ada jenjang
karier dan gaji rendah, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk.
ALASAN PERUSAHAAN MELAKUKAN OUTSOURCING
Beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar
keputusan untuk melakukan outsourcing antara lain 1) Fokus pada kompetensi
inti, perusahaan dapat fokus pada masalah dan strategi utama dan umum. Hal ini
dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya
(SDM dan Keuangan) yang ada. Perusahaan akan mendapat keuntungan dengan
memfokuskan sumber daya ini untuk emmenuhi kebutuhan pelanggan, dengan cara
mengalihkan pekerjaan penunjang di luar core business perusahaan kepada vendor
outsourcing dan memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan
strategis yang berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan
pendapatan perusahaan, 2) Penghematan dan pengendalian biaya operasional.
Dengan mengalihkan penyediaan dan pengelolaan SDM yang bekerja di luar bisnis
inti (core business) kepada agen outsourcing, perusahaan dapat mengendalikan
biaya SDM dengan mengubah biaya tetap seperti gaji, tunjangan makan, asuransi
kesehatan dll menjadi biaya variabel, 3) Memanfaatkan kompetensi agen
outsourcing. Oleh karena core business-nya di bidang jasa penyediaan dan
pengelolaan SDM, agen outsourcing memiliki sumber dan kemampuan yang lebih baik
di bidang ini, 4)Mengurangi resiko, perusahaan mampu mempekerjakan lebih
sedikit karyawan dan dipilih yang intinya. Jika situasi bisnis sedang memburuk
dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah
karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan
hubungan karyawan dapat dikurangi. Resiko perselisihan dengan karyawan bila
terjadi PHK pun dapat dihindari, karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab
agen outsourcing.
UPAYA PEMERINTAH, PEKERJA/ BURUH DAN
INDUSTRI
Pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam
menentukan peraturan dan hukum, dipandang masih kurang memberikan perlindungan
dan tanggung jawab bagi pekerja/ buruh. Pemerintah tidak mengimbanginya dengan
membuat peraturan dan perlindungan hukum selayaknya bagi para tenaga outsourcing.
Sedangkan kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan dirasa kurang mengarah pada
upaya-upaya memberi rasa aman bagi pekerja, justru dipandang menjadikan pekerja
sebagai komponen produksi yang memiliki nilai jual (terkait upah murah) bagi
para investor.
Untuk mengatasi konflik antara pihak pekerja/
buruh dengan pengusaha, pemerintah diharapkan memberikan alternatif yang
menguntungkan semua pihak. Pengusaha membutuhkan perlindungan keamanan, juga
membutuhkan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, sehingga pengusaha bisa
berproduksi dengan tenang dan penciptaan lapangan kerja tetap terjaga. Unjuk
rasa harus dijaga jangan sampai anarkis, agar tidak terkesan oleh investor
iklim investasi di Indonesia tidak aman. Pemerintah harus tegas tidak
menetapkan kebijakan populis yang hanya menyenangkan salah satu pihak.
Pemerintah tidak perlu menghapus outsourcing, hanya perlu mengatur kembali
pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan
outsourcing, menutupi celah-celah supaya tidak ada pelanggaran.Pemerintah bisa
membantu dunia industri dalam upaya penghematan biaya operasionalnya
misalnyamemberikan perlakuan yang berbeda dalam penentuan tarif listrik,
industri membayar listrik lebih murah dari rumah tangga karena industri
berproduksi dan menciptakan lapangan kerja.
Bagi pekerja/ buruh, sebelum menandatangani
perjanjian kerja, ada baiknya calon pekerja/ buruh memperhatikan 1) Jangka
waktu perjanjian. Perjanjian kerja tenaga outsourcing dengan perusahaan
penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian antara perusahaan
penyedia jasa dengan perusahaan pemberi jasa, 2) Jam kerja, peraturan jam mulai
bekerja dan berakhir serta waktu istirahat, 3)gaji dan tunjangan, jumlah yang
akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakatitidak
dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing dan 4) posisi dan tugas,
tenaga outsourcing harus memastikan apa saja tugas, tanggung jawab dan lokasi
kerja.
Dunia industri perlu melakukan komunikasi
intensif dan terarah baik kepada karyawan perusahaan maupun tenaga outsourcing,
agar tidak muncul rumor negatif karena kekhawatiran adanya PHK dll. Beri alasan
dan pengertian yang logis dan manusiawi jika upah yang diterima dirasakan
terlalu rendah oleh tenaga outsourcing, misal dipahamkan kondisi perusahaan,
dibandingkan dengan upah karyawan tetap dll sehingga dirasakan adil oleh
mereka.
Sistem
outsourcing tidak akan merugikan siapapun apabila implementasinya sesuai dengan
perUU-an yang berlaku dan dilandasi rasa kemanusiaan atau bisnis beretika sesuai
budaya kita.
Komentar
Posting Komentar