PROBLEMATIKA OUTSOURCING


Secara normatif outsourcing, bukan hal yang diharamkan. UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 64,65 dan 66 membolehkan perusahaan untuk mengoper sebagian pekerjaannya ke perusahaan lain.Ketentuan inidimaksudkan untuk mengundang investor agar mau berinvestasi di Indonesia, karenaoutsourcing sering digunakan sebagai strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada core businessnya.
Outsourcing adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Hanya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa (agen outsourcing), kemudian karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkan. Agen outsourcing membayar dulu kepada karyawan, selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Meski dibolehkan, UU Ketenagakerjaan mengatur outsourcing secara terbatas. Misalnya, pelaksanaan outsourcing harus dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis dan harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan dan keputusan Menteri tenaga Kerja No 101 Tahun 2004 (Kepmen 101/124).Bentuk pembatasan lain outsourcing juga terlihat dari pihak yang dibolehkan menerima pengalihan kerja atau menyediakan tenaga kerja (agen). Agen harus berbadan hukum dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja. Hanya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi yang boleh menjadi agen outsourcing.
Di tahun 2008, Ernst & Young melakukan survey untuk melihat trend outsourcing di Eropa dengan melibatkan 600 orang pembuat keputusan di perusahaan-perusahaan besar Eropa. Hasil survey menunjukkan bahwa 7 dari 10 perusahaan Eropa telah mengalihkan sedikitnya satu fungsi bisnis mereka. Rata-rata Eropa 70%, Belgia 81%, Spanyol 77%, UK 71%, Jerman 70%, Italia 67% dan Perancis 63%. Penghematana biaya dan peningkatan produktivitas menjadi alasan utama mengambil keputusan outsourcing sekitar 49%.
Namun saat ini penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan. Meski peraturan perundang-undangan membatasi hanya PT dan Koperasi yang boleh menjadi agen outsourcing, faktanya selain PT dan Koperasi, perusahaan berbentuk Yayasan atau bahkan CV pun ikut-ikutan menjadi agenoutsourcing.
UNTUNG RUGI PEKERJA OUTSOURCING
Keuntungan menjadi pekerja outsourcingadalah 1) Pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuannya dalam bekerja. 2) Kemudahan dalam mencari kerja. Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, tenaga kerja yang belum bekerja disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing.
Kerugiannya:1) Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti, 2) Sistem kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal, 3)Tidak adanya serikat pekerja, membuat pekerja akan kesulitan di saat terjadi perselisihan baik perusahaan dengan pekerja maupun pekerja dengan pekerja. Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang No 13 tahun 2003 penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa, 4)Tidak ada jenjang karier dan gaji rendah, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk.
ALASAN PERUSAHAAN MELAKUKAN OUTSOURCING
Beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing antara lain 1) Fokus pada kompetensi inti, perusahaan dapat fokus pada masalah dan strategi utama dan umum. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan Keuangan) yang ada. Perusahaan akan mendapat keuntungan dengan memfokuskan sumber daya ini untuk emmenuhi kebutuhan pelanggan, dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang di luar core business perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan, 2) Penghematan dan pengendalian biaya operasional. Dengan mengalihkan penyediaan dan pengelolaan SDM yang bekerja di luar bisnis inti (core business) kepada agen outsourcing, perusahaan dapat mengendalikan biaya SDM dengan mengubah biaya tetap seperti gaji, tunjangan makan, asuransi kesehatan dll menjadi biaya variabel, 3) Memanfaatkan kompetensi agen outsourcing. Oleh karena core business-nya di bidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, agen outsourcing memiliki sumber dan kemampuan yang lebih baik di bidang ini, 4)Mengurangi resiko, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan dan dipilih yang intinya. Jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan hubungan karyawan dapat dikurangi. Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari, karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab agen outsourcing.
UPAYA PEMERINTAH, PEKERJA/ BURUH DAN INDUSTRI
Pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam menentukan peraturan dan hukum, dipandang masih kurang memberikan perlindungan dan tanggung jawab bagi pekerja/ buruh. Pemerintah tidak mengimbanginya dengan membuat peraturan dan perlindungan hukum selayaknya bagi para tenaga outsourcing. Sedangkan kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan dirasa kurang mengarah pada upaya-upaya memberi rasa aman bagi pekerja, justru dipandang menjadikan pekerja sebagai komponen produksi yang memiliki nilai jual (terkait upah murah) bagi para investor.
Untuk mengatasi konflik antara pihak pekerja/ buruh dengan pengusaha, pemerintah diharapkan memberikan alternatif yang menguntungkan semua pihak. Pengusaha membutuhkan perlindungan keamanan, juga membutuhkan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, sehingga pengusaha bisa berproduksi dengan tenang dan penciptaan lapangan kerja tetap terjaga. Unjuk rasa harus dijaga jangan sampai anarkis, agar tidak terkesan oleh investor iklim investasi di Indonesia tidak aman. Pemerintah harus tegas tidak menetapkan kebijakan populis yang hanya menyenangkan salah satu pihak. Pemerintah tidak perlu menghapus outsourcing, hanya perlu mengatur kembali pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan outsourcing, menutupi celah-celah supaya tidak ada pelanggaran.Pemerintah bisa membantu dunia industri dalam upaya penghematan biaya operasionalnya misalnyamemberikan perlakuan yang berbeda dalam penentuan tarif listrik, industri membayar listrik lebih murah dari rumah tangga karena industri berproduksi dan menciptakan lapangan kerja.
Bagi pekerja/ buruh, sebelum menandatangani perjanjian kerja, ada baiknya calon pekerja/ buruh memperhatikan 1) Jangka waktu perjanjian. Perjanjian kerja tenaga outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi jasa, 2) Jam kerja, peraturan jam mulai bekerja dan berakhir serta waktu istirahat, 3)gaji dan tunjangan, jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakatitidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing dan 4) posisi dan tugas, tenaga outsourcing harus memastikan apa saja tugas, tanggung jawab dan lokasi kerja.
Dunia industri perlu melakukan komunikasi intensif dan terarah baik kepada karyawan perusahaan maupun tenaga outsourcing, agar tidak muncul rumor negatif karena kekhawatiran adanya PHK dll. Beri alasan dan pengertian yang logis dan manusiawi jika upah yang diterima dirasakan terlalu rendah oleh tenaga outsourcing, misal dipahamkan kondisi perusahaan, dibandingkan dengan upah karyawan tetap dll sehingga dirasakan adil oleh mereka.

Sistem outsourcing tidak akan merugikan siapapun apabila implementasinya sesuai dengan perUU-an yang berlaku dan dilandasi rasa kemanusiaan atau bisnis beretika sesuai budaya kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT