Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

KUDETA harus DILAWAN

UUD 1945 Psl 20 huruf a ayat 1 berbunyi "Fungsi DPR ialah Legislasi, anggaran & pengawasan", jadi dlm hal ini DPR 2009-2014 yg mengesahkan UU Pilkada telah mlakukn KUDETA Demokrasi. Tdk pernah ada wewenang sedikitpun yg diberikan UUD 45 kecuali unt hal yg darurat sebagaimana diatur dlm Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UUD 45 bahwa MPR (Gabungan DPD & DPR) bisa memilih & mnetapkn wakil presiden. Kmudian drmn DPRD bisa dpt legitimasi unt dpt tugas tambahan memilih eksekutif ? Itu pengingkaran & pengkhianatan terhadap UUD 45 & Demokrasi. UUD 45 pasal 6 huruf a ayat 1 "Presiden & Wakilnya dipilih langsung oleh rakyat", ini berarti model kekuasaan eksekutif yg dianut konstitusi kita adalah presedintial bkn parlementer. Jd tdk boleh bertentangan dgn UU Pilkada yg menganut sistem perlementer. Jd saatnya kaum muda Bangsa unt bangkit & melawan pengkhianatan bg UUD 45 & Indonesia.

JPPR Tuding KPU Kediri Salahi Undang-Undang Pemilu

JPPR Tuding KPU Kediri Salahi Undang-Undang Pemilu Kamis, 03 Juli 2014 10:05:48 Reporter : Nanang Masyhari Kediri (beritajatim.com)  - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menuding KPU kabupaten Kediri, Jawa Timur tidak professional dalam menangani persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. JPPR menemukan ribuan DPT invalid yang masih tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kediri Koordinator JPPR Kediri, Taufiq Dwi Kusuma mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamatan di delapan kecamatan dari 26 kecamatan yang ada di kabupaten Kediri. Dari sampel kecamatan yang diamati tersebut JPPR menemukan sedikitnya 15 ribu DPT invalid. Menurut Taufiq, jumlah temuan itu terdiri dari NIK ganda, ganda identik dan pemilih yang tidak memenuhi syarat "Kita sudah lakukan pengamatan secara sampling di 8 kecamatan dari 26 kecamatan di kabupaten Kediri. Hasilnya kita menemukan sedikitnya 15.666 daftar pemiih invalid," jelas Taufiq, Kamis (03/7/2014

• Gaya Hidup • Pendidikan & Kesehatan • Teknologi • Info Ramadan • Indeks Pemborosan Anggaran Pemilu Rp 6 M, KPU Kediri Dilaporkan Panwaslu

Kediri (beritajatim.com)  - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menuding KPU kabupaten Kediri, Jawa Timur tidak professional dalam menangani persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. JPPR menemukan ribuan DPT invalid yang masih tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kediri Koordinator JPPR Kediri, Taufiq Dwi Kusuma mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamatan di delapan kecamatan dari 26 kecamatan yang ada di kabupaten Kediri. Dari sampel kecamatan yang diamati tersebut JPPR menemukan sedikitnya 15 ribu DPT invalid. Menurut Taufiq, jumlah temuan itu terdiri dari NIK ganda, ganda identik dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. "Kita sudah lakukan pengamatan secara sampling di 8 kecamatan dari 26 kecamatan di kabupaten Kediri. Hasilnya kita menemukan sedikitnya 15.666 daftar pemiih invalid," jelas Taufiq, Kamis (03/7/2014) Taufiq mengatakan, KPU juga tidak melakukan sosialisasi terhadap penyelenggaraan Pilpres terutama pada pemi

APAKAH FASILITATOR = KARYAWAN KOTRAK DALAM MENDAPATKAN THR ?

Sehubungan dengan permasalahan dan pertanyaan dari kawan-kawan yang bekerja di sector pemberdayaan (Fasilitator) terkait dengan apakah fasilitator = karyawan kotrak dalam mendapatkan thr ? maka saya mencoba dengan memberi komentar mengenai hubungan kerja  sebagai “karyawan kontrak”, kemudian baru menjelaskan seputar hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”)  sekaligus menjelaskan ketentuan lain mengenai THR, sebagai berikut: 1. Ketentuan mengenai hubungan kerja melalui PKWT (perjanjian kerja untuk waktu tertentu), “karyawan kntrak” merujuk pada Pasal 59 ayat (1)   UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”), bahwa PKWT atau “kontrak” hanya dapat dibuat (diperjanjikan) untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Ciri-cirinya, antara lain adalah: a.       pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b.       pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tid