Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2014

APAKAH FASILITATOR = KARYAWAN KOTRAK DALAM MENDAPATKAN THR ?

Sehubungan dengan permasalahan dan pertanyaan dari kawan-kawan yang bekerja di sector pemberdayaan (Fasilitator) terkait dengan apakah fasilitator = karyawan kotrak dalam mendapatkan thr ? maka saya mencoba dengan memberi komentar mengenai hubungan kerja  sebagai “karyawan kontrak”, kemudian baru menjelaskan seputar hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”)  sekaligus menjelaskan ketentuan lain mengenai THR, sebagai berikut: 1. Ketentuan mengenai hubungan kerja melalui PKWT (perjanjian kerja untuk waktu tertentu), “karyawan kntrak” merujuk pada Pasal 59 ayat (1)   UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”), bahwa PKWT atau “kontrak” hanya dapat dibuat (diperjanjikan) untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Ciri-cirinya, antara lain adalah: a.       pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b.       pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tid