Hak Memilih Adalah Hak Asasi Manusia Yang Harus Dilindungi

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Sebagaimana pengalaman-pengalaman dalam pemilihan umum sebelumnya, terutama Pilkada, permasalahan yang paling sering terjadi adalah terkait dengan data pemilih yang tidak valid. Kekacauan data pemilih sudah menjadi fakta yang tak terbantahkan sejak pelaksanaan Pilkada pertama tahun 2005. Untuk itu sangat diharapkan KPU dan jajarannya bisa lebih serius dan fokus dalam proses penyusunan daftar pemilih. Padahal, Hak untuk memilih adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi.
Dengan semakin baiknya pendataan data pemilih yang dilakukan sejak awal, maka kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penetapan data pemilih dari DPS sampai menjadi DPT akan bisa dicegah sejak dini. Pada dasarnya sistem pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak kali ini semestinya bisa lebih baik kualitasnya karena DP4 berasal dari satu sumber yaitu Kemendagri. Bandingkan dengan Pilkada sebelumnya ada dua sumber data yakni dari KPU dan Pemda.
Oleh karena itu, sistem pendaftaran pemilih harus dibuat berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir. Dengan hanya satu sumber tentunya tidak diperlukan lagi sinkronisasi data yang kadang menimbulkan banyak masalah di lapangan. Termasuk waktu dan dana yang banyak terbuang sementara akurasi hasil pemuktahiran data kurang valid dan menimbulkan banyak masalah karena satu sama lain mengklaim validitas datanya paling baik.
Disamping itu yang lebih penting adalah kualitas data pemilih akan sangat berpengaruh terhadap kualitas hasil Pilkada. Terakomodirnya semua yang berhak memilih dalam DPT setidaknya menunjukkan Pilkada memang menjadi hak demokrasi rakyat di tingkat lokal.
Bila masalah data pemilih tidak muncul lagi, maka kemungkinan terjadinya gugatan hukum terhadap hasil Pilkada akan semakin kecil termasuk konflik di tingkat lokal sebagai akibat tidak validnya data pemilih sebagaimana yang terjadi dalam Pilkada-pilkada sebelumnya.
Basis data pemilih yang diberikan oleh KPU Pusat kepada komisi pemilihan umum di level kabupaten untuk kepentingan Pilkada, banyak meninggalkan persoalan yang sampai hari ini belum terselesaikan. Data pemilih yang diberikan KPU untuk dicocokkan dan diteliti atau di-coklit, banyak yang bermasalah. Contohnya, pemilih yang sudah lama meninggal dunia, masih saja tercatat sebagai pemilih, atau lagi-lagi tercatat ganda. Tentunya dengan ditemukansejumlah masalah tersebut sangat perlu penanganan yang lebih serius.
Mengacu pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 lalu, KPUD kabupaten Kediripernah melakukan coklit data pemilih untuk kepentingan pemilihan presiden dan wakil presiden, akan tetapi masih banyak ditemuinya pemilih bermasalah atau biasa dianggap Tidak Memenuhi Syarat TMS. Hal itu disebabkan data yang yang diperoleh KPU data yang lama/lawas dan data pemilih tidak update. Kalau kemudian dalam setiap pemilu datanyamempergunakan data yang lama atau kadaluwarsa dan data terkini tidak pernah dianggap, maka persoalaan data pemilih dari pemilu kepemilu berikutnya akan terus menjadi masalah, meskipun sudah kerja sungguh-sungguh, akan tetapi menghabur hamburkan waktu, biaya, fikiran dan tenaga.

Dengan berbagai persoalan diatas, untuk menjamin hak pilih warga negara di dalam pemilihan umum, yang Hak-nya sebagai pemilih yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. Maka mari kita bersama-samamengawal proses pemuktahiran data pemilih yang sedang dilakukan penyelenggara Pilkada di semua tingkatan agar terwujudkan data pemilih yang valid. Jadilah pemilih aktif yang mengetahui hak dan kewajibannya. Sekarang saatnya kita menjadi pemilih cerdas.



http://www.radarindonesianews.com/2015/08/hak-memilih-adalah-hak-asasi-manusia.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT