MEWUJUDKAN PILKADA KABUPATEN KEDIRI YANG BERINTEGRITAS, BERETIKA, BERMORAL DAN TAAT PADA ATURAN


Merespon dimulainya tahapan kampanye pilkada, maka Kami dari Penggiat Demokrasi (PEGAD) yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi PEduli Lingkungan (APeL) Kediri menyampaikan pers realese sebagai berikut :

MEWUJUDKAN PILKADA KABUPATEN KEDIRI YANG BERINTEGRITAS, BERETIKA, BERMORAL DAN TAAT PADA ATURAN

KPU Kabupaten Kediri kemarin Kamis (27/8/2015) telah  menggelar deklarasi kampanye pilkada damai. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh kedua pasangan calon dr Haryanti - Drs Masykuri (HARMAS) dan dr Ari - Arifin Tafsir (A A).
Dengan di gelarnya deklarasi kampanye pilkada damai oleh KPU Kabupaten Kediri, maka mulai tanggal 27 Agustus 2015, kepada setiap pasangan calon kepala daerah telah diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye. Jadwal tahapan atau pelaksanakan kampanye terbilang cukup lama yang disediakan oleh KPU. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, maka tahapan kampanye berlangsung hingga tanggal 5 Desember 2015.
Dalam tahapan kampanye, pemilihan kepala daerah kali ini, berbeda dengan aktivitas kampanye dalam pemilihan kepala daerah sebelumnya. Salah satu perbedaannya adalah, adanya aktivitas kampanye yang dibiayai oleh negara. Dalam aktivitas kampanye tersebut ada empat  item yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kediri yaitu  pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektrnonik, dan debat public antar pasangcan calon kepala daerah. Dan untuk anggaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri untuk biaya ke empat aktivitas kampanye tersebut kurang lebih mencapai 5 Milyard.
Oleh sebab itu, dengan dimulainya aktivitas kampanye pemilihan pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015, maka Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi PEduli Lingkungan (APeL) yang tergabung dalam Penggiat Demokrasi (PEGAD) Kediri memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
  1. Untuk para pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Yaitu dr Haryanti - Drs Masykuri (HARMAS) dan Nomor 2 yaitu dr Ari - Arifin Tafsir (A A), berikut dengan tim kampanye, dan termasuk juga relawan dan seluruh pendukungnya harus patuh pada aturan pelaksanaan kampanye. Untuk aktivitas kampanye yang sudah dibiayai oleh negara, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan apapun itu namanya yang bergerak untuk kepentingan dan kemenangan pasangan calon, dilarang keras untuk dilakukan.
  2. Untuk para pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Yaitu dr Haryanti - Drs Masykuri (HARMAS) dan Nomor 2 yaitu dr Ari - Arifin Tafsir (A A), berikut dengan tim kampanye, dan termasuk juga relawan dan seluruh pendukungnya, hanya boleh melaksanakan aktivitas kampanye dengan cara  yang sesuai dengan peraturan yaitu, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan kampanye rapat umum. Dalam melaksanakan aktivtas tersebut, tentu wajib patuh kepada ketentuan dan aturan main yang sudah dibuat oleh pembentuk undang-undang;
  3. Untuk Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri harus berkomitmen dengan pengaturan dan pembatasan kampanye. Segala media, bentuk alat peraga, dan tempat kampanye yang menjadi kewenangan KPU dalam memfasilitasi kampanye paslon hendaknya dioptimalkan secara adil, netral dan imparsial;
  4. Untuk Panita Pengawas Pemilu Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kediri harus mengoptimalkan kewenangan pengawasan secara taktis dan sinergis dengan masyarakat serta pihak terkait penegakan hukum seperti kepolisian. Jangan lagi ada dalih kurang kewenangan dan perbedaan tafsir terhadap bentuk pelanggaran peserta pemilu. Dan ;
  5. Untuk masyarakat Kediri yang sudah mempunyai Hak Pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kediri harus mesti cermat dalam menyerap informasi dari aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah. Pemahaman yang didapat tiap pemilih hendaknya dikuatkan secara kolektif antar pemilih sebagai posisi tawar strategis terhadap paslon dalam mengikat visi-misi, program, dan janji untuk lebih terjamin direalisasikan jika terpilih nanti. Ikatan kolektif bisa berdasar identitas kelompok pemuda, perempuan, agama, dan komunitas adat hingga identitas perspektif seperti antikorupsi, HAM, lingkungan dan lainnya.


Demikian siaran pers ini disampaikan, atas perhatian rekan-rekan Kami ucapkan terima kasih.


Kediri, 28 Agustus 2015

TAUFIQ DWI KUSUMA
Forum Komunikasi Penggiat Demokrasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT