MEWUJUDKAN PILKADA KABUPATEN KEDIRI YANG BERINTEGRITAS, BERETIKA, BERMORAL DAN TAAT PADA ATURAN
Merespon dimulainya tahapan kampanye pilkada, maka Kami dari
Penggiat Demokrasi (PEGAD) yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat
Aliansi PEduli Lingkungan (APeL) Kediri menyampaikan pers realese sebagai
berikut :
MEWUJUDKAN PILKADA KABUPATEN KEDIRI YANG BERINTEGRITAS,
BERETIKA, BERMORAL DAN TAAT PADA ATURAN
KPU
Kabupaten Kediri kemarin Kamis (27/8/2015) telah menggelar deklarasi kampanye pilkada
damai. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh kedua pasangan calon dr
Haryanti - Drs Masykuri (HARMAS) dan dr Ari - Arifin Tafsir (A A).
Dengan di
gelarnya deklarasi kampanye pilkada damai oleh
KPU Kabupaten Kediri, maka mulai tanggal 27 Agustus 2015, kepada setiap
pasangan calon kepala daerah telah diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye. Jadwal
tahapan atau pelaksanakan kampanye terbilang cukup lama yang disediakan oleh
KPU. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, maka tahapan
kampanye berlangsung hingga tanggal 5 Desember 2015.
Dalam tahapan
kampanye, pemilihan kepala daerah kali ini, berbeda dengan aktivitas kampanye
dalam pemilihan kepala daerah sebelumnya. Salah satu perbedaannya adalah,
adanya aktivitas kampanye yang dibiayai oleh negara. Dalam aktivitas kampanye tersebut
ada empat item yang disediakan oleh KPU
Kabupaten Kediri yaitu pemasangan alat
peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan
elektrnonik, dan debat public antar pasangcan calon kepala daerah. Dan untuk
anggaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri
untuk biaya ke empat aktivitas kampanye tersebut kurang lebih mencapai 5
Milyard.
Oleh
sebab itu, dengan dimulainya aktivitas kampanye pemilihan pasangan calon Kepala
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015, maka Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat
Aliansi PEduli Lingkungan (APeL) yang tergabung dalam Penggiat Demokrasi
(PEGAD) Kediri memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
- Untuk para
pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Yaitu dr Haryanti - Drs Masykuri (HARMAS) dan Nomor 2 yaitu dr Ari -
Arifin Tafsir (A A),
berikut dengan tim kampanye, dan termasuk juga relawan dan seluruh
pendukungnya harus patuh pada aturan pelaksanaan kampanye. Untuk aktivitas
kampanye yang sudah dibiayai oleh negara, pasangan calon, tim kampanye,
relawan, dan apapun itu namanya yang bergerak untuk kepentingan dan
kemenangan pasangan calon, dilarang keras untuk dilakukan.
- Untuk para
pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Yaitu dr Haryanti - Drs Masykuri (HARMAS) dan Nomor 2 yaitu dr Ari -
Arifin Tafsir (A A),
berikut dengan tim kampanye, dan termasuk juga relawan dan seluruh
pendukungnya, hanya boleh melaksanakan aktivitas kampanye dengan cara yang sesuai dengan peraturan yaitu, pertemuan
tatap muka, pertemuan terbatas, dan kampanye rapat umum. Dalam
melaksanakan aktivtas tersebut, tentu wajib patuh kepada ketentuan dan
aturan main yang sudah dibuat oleh pembentuk undang-undang;
- Untuk Penyelenggara Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Kediri harus berkomitmen dengan pengaturan dan
pembatasan kampanye. Segala media, bentuk alat peraga, dan tempat kampanye
yang menjadi kewenangan KPU dalam memfasilitasi kampanye paslon hendaknya
dioptimalkan secara adil, netral dan imparsial;
- Untuk Panita Pengawas Pemilu
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kediri harus mengoptimalkan kewenangan
pengawasan secara taktis dan sinergis dengan masyarakat serta pihak
terkait penegakan hukum seperti kepolisian. Jangan lagi ada dalih kurang
kewenangan dan perbedaan tafsir terhadap bentuk pelanggaran peserta
pemilu. Dan ;
- Untuk masyarakat Kediri yang
sudah mempunyai Hak Pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Kediri harus mesti cermat dalam menyerap informasi dari aktivitas kampanye
yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah. Pemahaman yang didapat tiap pemilih hendaknya dikuatkan
secara kolektif antar pemilih sebagai posisi tawar strategis terhadap
paslon dalam mengikat visi-misi, program, dan janji untuk lebih terjamin
direalisasikan jika terpilih nanti. Ikatan kolektif bisa berdasar identitas
kelompok pemuda, perempuan, agama, dan komunitas adat hingga identitas
perspektif seperti antikorupsi, HAM, lingkungan dan lainnya.
Demikian
siaran pers ini disampaikan, atas perhatian rekan-rekan Kami ucapkan terima
kasih.
Kediri, 28 Agustus 2015
TAUFIQ DWI KUSUMA
Forum Komunikasi Penggiat Demokrasi
Komentar
Posting Komentar