Panwaslih Kabupaten Kediri Lemah Dalam Pengawasan Pendataan DP4.

RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI - Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2015 khusus untuk Kabupaten Kediri yang terdaftar dalam DP4 sebanyak 1.182.651orang yang berada di 26 Kecamatan dan 344 Desa/kelurahan yang akan melaksanakan Pilkada serentak tanggal 9 Desember ini
Dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tersebut ada perkiraan Ribuan calon pemilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) di Kabupaten Kediri diduga bermasalah. Hal itu disebabkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dinilai lamban dan tidak teliti dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Dan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih tidak berjalan dengan optimal. Padahal tahapan coklit ini sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2015 harus sudah selesai 19 Agustus 2015.
Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kediri (Panwaslihyang diharapkan bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemuktahiran data pemilih yang dilakukan PPS di lapangan justru tidak berjalan dengan semestinya. Karena banyak Panwascam sebagai pengawas pemilukada di kecamatan justru lemah dan tidak teliti dalam melakukan pegawasannya. Seperti misalnya Panwascam di Kecamatan Pare yang tidak professional dalam melaksanakan tupoksinya sebagai pengawas pemilukada. Padahal hanya Panwaslih sebagai bagian dari lembaga penyelenggara yang bisa secara langsung melakukan pengawasan terhadap proses pemuktahiran data pemilih.
Dengan melihat kinerja Panwaslih Pemilukada, Direktur Eksekutif APeL Kediri, Taufiq Dwi Kusuma yang juga sebagai Koordinator Forum Komunikasi Penggiat Demokrasi Kediri sangat menyayangkan kinerja Panwaslih dalam pengawasan terhadap proses pemuktahiran data pemilih Pemilukada Kabupaten Kediri. “ Perlu kami sampaikan bahwa data pemilih yang diberikan KPU untuk dicocokkan dan diteliti atau di-coklit, banyak yang bermasalah. Contohnya, pemilih yang sudah lama meninggal dunia, masih saja tercatat sebagai pemilih, atau lagi-lagi tercatat ganda. 
Tentunya kami mengharapkan agar Panwaslih di kabupaten dan di tingkat kecamatan lebih teliti dan bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya mengawasi pemuktahiran data pemilih berdasarkan data DP4 dan penetapan DPS sampai DPT dengan optimal. Peran aktif Panwas untuk mengawasi proses pemuktahiran data pemilih akan bisa meminimalisir kemungkinan tidak terdatanya mereka yang punya hak untuk memilih, “ Ujar Opick.
Selain itu Koordinator Forum Komunikasi Penggiat Demokrasi Kediri juga mengingatkan kepada KPUD dan Panwaslih Kabupaten Kediri untuk lebih terbuka kepada public. “Kedua lembaga penyelenggara Pemilukada harus terbuka dan diperlukan adanya sinergitas, koordinasi, sinkronisasi dan integrasi antara Panwaslih di semua tingkatan dengan KPU di semua tingkatan dalam proses pemuktahiran data pemilih. Panwas dan KPU dalam hal ini harus saling membantu, bukan sebaliknya berkonflik dalam proses pemuktahiran data pemilih.Dan tentunya hal itu akan lebih baik jika ditambah partisipasi lembaga pemantau dalam pemilukada kabupaten Kediri. Jangan justru sebaliknya KPUD dan Panwaslih Kabupaten Kediri malah terkesan antipati dengan pemantau pemilu” Ungkap Opick

Opick yang juga sebagai Direktur Eksekutif APeL Kediri, menambahkan juga seharusnyaPemerintah daerah hendaknya bisa membantu KPUD dalam proses pemuktahiran data. “ Sudah  menjadi keharusan bagi pemerintah daerah untuk membantu KPUD dalam pemutarakhiran data dan jangan sampai membiarkan proses pendataan pemilih bermasalah di lapangan. Apalagi mendesain atau memanipulasi data secara sengaja sehingga mengutungkan bagi calon kepala daerah yang mencalon kembali (incumbent). Bila pendataan pemilih dapat dilaksanakan dengan baik, sudah tentu permasalahan pemilih yang tidak terdaftar, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, penduduk meninggal dan pemilih siluman tidak terjadi lagi. Yang lebih penting pemilih siluman tidak akan muncul lagi dalam DPT dan yang berhak memilih tidak lagi kehilangan hak suaranya.”Jelas Opick. (TDK)


http://www.radarindonesianews.com/2015/08/panwaslih-kabupaten-kediri-lemah-dalam.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT