Penggiat Demokrasi Kediri Mengingatkan KPUD Kediri Agar Serius Tangani DP4

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Tanggal 3 Juni 2015 yang lalu secara resmi Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2015 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).
Khusus untuk Kabupaten Kediri yang terdaftar dalam DP4 sebanyak 1.182.651 orang yang berada di 26 Kecamatan dan 344 Desa/kelurahan yang akan melaksanakan Pilkada serentak tanggal 9 Desember ini. Data DP4 tersebut merupakan data kependudukan dari pemerintah yang akan digunakan KPUD Kabupaten Kediri sebagai bahan dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak pertama tahun 2015, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. DP4 merupakan data terakhir Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
DP4 tersebut diserahkan KPU kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah sampai ke PPS, maka tugas berikutnya yang akan mereka lakukan adalah pemutakhiran data bersama dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diangkat PPS.Kemudian Secara tekhnis di lapangan nantinya, PPS bersama dengan PPDP akan melakukan pencocokan dan penelitian DP4. Kesemua data hasil pencocokan dan penelitian sesuai data pemilih yang ada di DP4 akan direkap dan disortir dengan melibatkan petugas PPK, PPS dan PPDP. Dalam hal ini model pendataan yang diterapkan adalah validasi data pemilih secara berlapis dari bawah ke atas.
Sebagaimana pengalaman  pemilihan umum Pilpres 2014 di Kabupaten Kediri, terutama Pilkada permasalahan yang paling sering terjadi adalah terkait dengan data pemilih yang tidak valid atau NIK Ganda. Kekacauan data pemilih sudah menjadi fakta yang tak terbantahkan sejak pelaksanaan Pilpres tahun 2014. Bahkan di salah satu TPS Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri harus melaksanakan Pemilihan Ulang disebabkan DPT ganda yang akhirnya membuat salah satu pemilih mencoblos dua kali.
Oleh sebab itu Direktur Eksekutif APeL Kediri, Taufiq Dwi Kusuma yang juga sebagai Koordinator Forum Komunikasi Penggiat Demokrasi Kediri menjelaskan, bahwa Dalam Undang-Undang sudah ditegaskan bahwa, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibanya untuk melakukan pemuktahiran data pemilih yang bersumber dari DP4 yang telah diserahkan Pemerintah. 
Logikanya, KPU propinsi dan KPU kabupaten/kota bertanggungjawab penuh terhadap validitas data pemilih sejak dari DPT sampai DPT di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Adapun PPK yang diberi tugas, wewenang dan kewajiban membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pemuktahiran data pemilih, baik itu DPS sampai DPT. PPK dalam hal ini dituntut agar mampu berperan aktif untuk membantu pendataan pemilih sejak DPS sampai DPT di wilayah kerjanya masing-masing bersama-sama dengan PPS dan PPDP. “ jelas Opick.
Selain itu Opick menambahkan “bahwa data pemilih yang diberikan KPU untuk dicocokkan dan diteliti atau di-coklit, banyak yang bermasalah. Contohnya, pemilih yang sudah lama meninggal dunia, masih saja tercatat sebagai pemilih, atau lagi-lagi tercatat ganda. Oleh karena itu kami mengingatkan agar PUD Kabupaten Kediri dan jajarannya bisa lebih serius dan fokus dalam proses penyusunan daftar pemilih. “sangat tidak elok rasanya kalau KPUD Kabupaten Kediri terus menerus mengulangi kesalahan yang sama terkait dengan validitasi data pemilih yang bermasalah. Keseriusan, kecermatan serta ketelitian KPUD Kabupaten Kediri sangat diharapkan. Termasuk kesungguhan KPU mengawal dan mengawasi proses pendataan pemilih yang dilakukan PPK, PPS dan PPDP. Jangan sampai permasalahan data pemilih yang tidak valid muncul lagi dalam Pilkada serentak nanti, “ Ujar Opick.
Menurut Opick, KPUD Kabupaten Kediri juga harus bisa memastikan penyelenggara pemilih di tingkat kecamatan, yakni PPK yang sudah diberikan tugas, wewenang dan kewajibanya untuk membantu melakukan pemuktahiran data benar-benar sudah melaksanakan tugasnya. Dimana PPK harus bisa berperan aktif mengawasi dan membantu PPS dan PPDP dalam proses pemuktahiran data pemilih. Sementara PPS yang berada di wilayah kelurahan/desa yang diberi tugas, wewenang dan kewajiban untuk membantu KPU kabupaten/kota dan PPK dalam melakukan pemuktahiran data pemilih, DPT, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan DPT. 
 

Ini juga menjadi tugas KPU kabupaten/kota dan PPK untuk mendampinginya selama proses pemuktahiran data dan memastikan tidak ada pemilih yang berhak tidak terdaftar. Mengingat PPS yang berada di lapangan bersama dengan PPDP untuk mencocokkan dan meneliti data DP4 dengan mendatangi rumah-rumah penduduk selama proses pemutakhiran data pemilih. Sudah seharusnya PPS tetap disuvervisi dan dievaluasi PPK plus KPU dengan tidak membiarkan mereka bekerja sendiri tanpa pengawasan dan monitoring berjenjang. “ Pungkas Opick. (TDK)



http://www.radarindonesianews.com/2015/08/penggiat-demokrasi-kediri-mengingatkan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT