Rusak, Busuk, Bejad dan Tidak Jujur





Penyelenggara Negara atau Pemerintah mmpunyai peran penting dalam konstelasi ketatanegaraan maupun tata kepemerintahan. Hal ini tersirat dalam Amanat Pembukaan UUD 1945 yg mnyatakn antara lain bahwa tujuan dibentuknya ”Pemerintah Negara Indonesia dan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.

Dalam implementasinya, penyelenggaraan Negara / pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh mnyimpang dari kaidah2 yang digariskan. Namun dalam perkembangannya, pmbangunan di berbagai bidang berimplikasi terhadap prilaku penyelenggara negara / pemerintah yang mmunculkan rasa ketidakpercayaan masyarakat.

Stigma yang menganggap penyelenggara negara belum melaksanakan fungsi pelayanan publik berkembang dengan ”social issue” mewabahnya Virus2 KKN, sebagai dampak adanya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada jabatan tertentu. (Contoh : Mantan Bupati masih mempunyai peran dalam mengatur roda pemerintahan. Bupati/Walikota yang habis masa jabatannya melakukan rotasi/melukir jabatan dinas dengan pangkat yang lebih rendah daripada staffnya bahkan banyak posisi kepala dinas dijabat sekelas PLt.)  Disamping itu masyarakat tidak sepenuhnya dilibatkan dalam kegiatan Penyelenggaraan kepemerintahan, sehingga eksistensi control sosial tdk brfungsi scara efektif terhdp jalannya roda pemerintah, terutama dalam hal akuntabilitas pengelolaan keuangan, sehingga hal tersebut sangat rentan skali mnimbulkan penyimpangan dan KKN.

KKN tdk hny dilakukn oleh penyelenggara pemerintah, antar lembaga2 pemerintah, tetapi juga mlibatkn pihak lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha, sehingga merusak moral kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dapat membahayakan eksistensi atass fungsi penyelenggaraan negara.
Dengan persoalan tersebut diatas saya mempunyai beberapa cara untuk mengatasinya yaitu :

  1. Menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good coorporate goverance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan,
  2. Memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  3. Meningkatan pengawasan penyelenggara kepememerintahan melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat,
  4. Menata kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proposional dan responsif,
  5. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat berpartisipasii dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan(ormas).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT