Mantan Komisioner KPU menegaskan caleg yang berprofesi sebagai pengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), baik itu PNPM Mandiri Perkotaan atau Pedesaan, harus mundur dari kepengurusan. Hal itu jika ingin melanjutkan diri dalam dunia politik atau menjadi caleg. Jika tidak, maka sudah jelas melanggar kode etik (KE) yang sudah ditentukan sebagaimana syarat untuk menjadi pengurus atau pengelola PNPM. Dikatakan Juniarti, aturan itu pernah diterapkan dalam Pemilu 2009, dimana caleg yang sebelumnya menjadi pengelola PNPM harus menunjukan surat pemberhentian sebagai pengurus. Sebab jika tidak, maka mereka akan melanggar dan tidak mematuhi aturan persyaratan menjadi pengelola PNPM itu sendiri. “Kalau aturan di KPU memang itu tidak ada yang menyebutkan harus mundur. Tapi itu sudah sangat jelas di aturan kepengurusan pengelola PNPM bahwa tidak boleh merangkap jabatan atau menjadi pengurus partai politik,’’. Saat ini tugas penyelenggara pemilu sedang menelusuri dan berti...
Komentar
Posting Komentar