"Eksistensi Masyarakat Melalui Proses Pemberdayaan Masyarakat""
Sampai saat ini, kondisi
kualitas sumber daya manusia Indonesia belumlah dapat dikatakan lebih baik
dibandingkan dengan masa sebelumnya. Kondisi tersebut disebabkan oleh – tidak
lain dan tidak bukan – tidak adanya jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan publik ; yang berwujud kebijakan-kebijakan publik; dalam rangka
meningkatkan kesejahteraannya. Proses pembangunan yang dilakukan oleh lembaga
publik hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek semata, dan
bukannya menggarap sumber daya manusianya. Kalau demikian, siapakah yang
bertanggungjawab ? Di satu sisi pihak yang bertanggungjawab terhadap
proses pembangunan adalah negara; dengan asumsi bahwa mekanisme demokrasi berlangsung,
negara merupakan lembaga formal yang memiliki mandat dari masyarakat melalui
cara-cara tertentu yang dapat dibenarkan oleh hukum yang berlaku untuk memenuhi
kepentingan publik; dan di sisi lainnya adalah kenyataan yang berkembang adalah
semakin meningkatnya jenis/macam dan intensitas kebutuhan masyarakat, menuntut
konsekuensi logis pihak swasta dan atau pihak masyarakat itu sendiri untuk
terlibat dalam pelayanan publik
Memperhatikan nilai-nilai
yang terkandung dalam proses pemberdayaan masyarakat: kemandirian, partisipasi,
pendekatan kelompok, upaya yang terarah dan lain sebagainya. maka tujuan dari
proses pemberdayaan masyarakat tidaklah jauh dari proses yang bertujuan untuk
mencapai eksistensi masyarakat, yaitu : perubahan terencana, transformasi struktural,
otonomi dan berkelanjutan. Sayangnya, nilai-nilai tersebut belum nampak nyata
di masyarakat yang merupakan subyek dan obyek proses pembangunan. Hal tersebut
lebih disebabkan ketidakmampuan pemerintah dan pihak swasta dalam mengelola
masyarakat dibandingkan kelemahan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
Contoh misalnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) yang
dianggap program pemberdayaan yang paling baik oleh pemerintah, bahkan diakui
oleh beberapa Negara Tetangga. Tetapi kenyataannya justru hasil buruk ketika
program tersebut berakhir, hal ini disebabkan Pemerintah dan stake holder tidak
menyiapkan langkah-langkah strategis ketika pasca program.
Mereka lupa bahwa proses
pembangunan yang memuat sebenar-benarnya hakekat pembangunan adalah proses
pembangunan yang memperhatikan terpenuhinya aspek-aspek pembangunan sumber daya
manusia; yang terdiri dari : capacity (kemampuan untuk melakukan
pembangunan), equity (pemerataan hasil-hasil pembangunan), empowering
(pemberdayaan melalui pemberian hak atau wewenang untuk menentukan hal-hal
yang dianggap penting) dan sustainable (kemampuan untuk hidup terus),
khususnya upaya untuk memberdayakan dan memampukan sumber daya manusia,
merupakan suatu proses jangka panjang yang memerlukan investasi.
Pemberdayaan masyarakat
adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial.
Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat “people-centered
(diarahkan pada masyarakat), participatory (partisipasi), dan
sustainable (kemampuan untuk hidup terus)”. Konsep ini lebih luas
dari semata-mata memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) atau menyediakan
mekanisme untuk mencegah proses kemiskinan lebih lanjut (safety net).
Sedangkan ciri-ciri pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka pemberdayaan
yaitu:
- Prakarsa dan proses pengambilan keputusan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat harus diletakkan pada masyarakat
sendiri.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk
mengelola dan memobilisasikan sumber-sumber yang ada untuk mencukupi
kebutuhannya.
- Mentoleransi variasi lokal, sehingga
sifatnya amat fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi lokal.
- Menekankan pada proses social learning.
- Proses pembentukan jaringan antara
birokrasi dan LSM, satuan-satuan organisasi tradisional yang mandiri.
Berdasarkan ciri
pendekatan tersebut, maka pemberdayaan masyarakat harus melakukan pendekatan
sebagai berikut:
- Upaya harus terarah (targetted).
Ini secara populer disebut pemihakan dan ditujukan langsung kepada yang
memerlukan, dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalah sesuai
dengan kebutuhannya.
- Program harus langsung mengikutsertakan
atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
Mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan,
yakni supaya bantuan tersebut efektif sesuai dengan kehendak dan mengenali
kemampuan serta kebutuhan mereka. Selain itu sekaligus meningkatkan
kemampuan masyarakat dengan pengalaman dalam merancang, mengelola,
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan
ekonominya.
- Menggunakan pendekatan kelompok, karena
secara sendiri-sendiri masyarakat miskin kesulitan dalam memecahkan
masalah yang dihadapi, dan juga lingkup bantuan menjadi terlalu luas jika
penanganannya dilakukan secara individu. Karena itu pendekatan kelompok
adalah yang paling efektif, dan dilihat dari penggunaan sumber daya juga
lebih efisien.
Maka memberdayakan
masyarakat dapat dilihat dari tiga sisi yaitu:
- Menciptakan suasana atau iklim yang
memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Di sini
titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat,
memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Tidak ada masyarakat yang tanpa
daya sama sekali, karena jika itu terjadi maka komunitas masyarakat akan
punah. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan
mendorong, memotivasikan dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki
serta berupaya untuk mengembangkannya.
- Memperkuat potensi atau daya yang
dimiliki oleh masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan
langkah-langkah yang lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim
dan suasana. Perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata dan menyangkut
penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses ke dalam
berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat
menjadi semakin berdaya. Yang lebih penting dalam pemberdayaan ini adalah
peningkatan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang
menyangkut diri dan masyarakatnya.
- Memberdayakan mengandung arti melindungi.
Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah jangan menjadi
bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat.
Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat
mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi bukan
berarti mengisolasi atau menutupi mereka dari interaksi, karena hal itu
justru akan mengerdilkan yang kecil dan melalaikan yang lemah. Melindungi
merupakan upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang,
serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan
membuat masyarakat menjadi semakin tergantung pada berbagai program
pemberian (charity) karena pada dasarnya setiap apa yang dinikmati,
harus dihasilkan atas usaha sendiri (yang hasilnya dapat dipertukarkan
dengan pihak lain).
Dengan demikian tujuan
akhirnya adalah memandirikan masyarakat, memampukan, dan membangun kemampuan
untuk memajukan diri ke arah kehidupan yang lebih baik secara seimbang. Di samping itu, penghargaan atas hak masyarakat
untuk terlibat dalam setiap tahapan pembangunan merupakan syarat mutlak
tercapainya eksistensi masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat.
Ditulis oleh : Taufiq Dwi
Kusuma, SH. Pemerhati Program Pemberdayaan Masyarakat
Komentar
Posting Komentar