"Eksistensi Masyarakat Melalui Proses Pemberdayaan Masyarakat""

Sampai saat ini, kondisi kualitas sumber daya manusia Indonesia belumlah dapat dikatakan lebih baik dibandingkan dengan masa sebelumnya. Kondisi tersebut disebabkan oleh – tidak lain dan tidak bukan – tidak adanya jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik ; yang berwujud kebijakan-kebijakan publik; dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Proses pembangunan yang dilakukan oleh lembaga publik hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek semata, dan bukannya menggarap sumber daya manusianya. Kalau demikian, siapakah yang bertanggungjawab ? Di satu sisi pihak yang  bertanggungjawab terhadap proses pembangunan adalah negara; dengan asumsi bahwa mekanisme demokrasi berlangsung, negara merupakan lembaga formal yang memiliki mandat dari masyarakat melalui cara-cara tertentu yang dapat dibenarkan oleh hukum yang berlaku untuk memenuhi kepentingan publik; dan di sisi lainnya adalah kenyataan yang berkembang adalah semakin meningkatnya jenis/macam dan intensitas kebutuhan masyarakat, menuntut konsekuensi logis pihak swasta dan atau pihak masyarakat itu sendiri untuk terlibat dalam pelayanan publik
Memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam proses pemberdayaan masyarakat: kemandirian, partisipasi, pendekatan kelompok, upaya yang terarah dan lain sebagainya. maka tujuan dari proses pemberdayaan masyarakat tidaklah jauh dari proses yang bertujuan untuk mencapai eksistensi masyarakat, yaitu : perubahan terencana, transformasi struktural, otonomi dan berkelanjutan. Sayangnya, nilai-nilai tersebut belum nampak nyata di masyarakat yang merupakan subyek dan obyek proses pembangunan. Hal tersebut lebih disebabkan ketidakmampuan pemerintah dan pihak swasta dalam mengelola masyarakat dibandingkan kelemahan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Contoh misalnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri) yang dianggap program pemberdayaan yang paling baik oleh pemerintah, bahkan diakui oleh beberapa Negara Tetangga. Tetapi kenyataannya justru hasil buruk ketika program tersebut berakhir, hal ini disebabkan Pemerintah dan stake holder tidak menyiapkan langkah-langkah strategis ketika pasca program.
Mereka lupa bahwa proses pembangunan yang memuat sebenar-benarnya hakekat pembangunan adalah proses pembangunan yang memperhatikan terpenuhinya aspek-aspek pembangunan sumber daya manusia; yang terdiri dari : capacity (kemampuan untuk melakukan pembangunan), equity (pemerataan hasil-hasil pembangunan), empowering (pemberdayaan melalui pemberian hak atau wewenang untuk menentukan hal-hal yang dianggap penting) dan sustainable (kemampuan untuk hidup terus), khususnya upaya untuk memberdayakan dan memampukan sumber daya manusia, merupakan suatu proses jangka panjang yang memerlukan investasi.
Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat “people-centered (diarahkan pada masyarakat), participatory (partisipasi), dan sustainable (kemampuan untuk hidup terus). Konsep ini lebih luas dari semata-mata memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses kemiskinan lebih lanjut (safety net). Sedangkan ciri-ciri pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka pemberdayaan yaitu:
  1. Prakarsa dan proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat harus diletakkan pada masyarakat sendiri.
  2. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengelola dan memobilisasikan sumber-sumber yang ada untuk mencukupi kebutuhannya.
  3. Mentoleransi variasi lokal, sehingga sifatnya amat fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi lokal.
  4. Menekankan pada proses social learning.
  5. Proses pembentukan jaringan antara birokrasi dan LSM, satuan-satuan organisasi tradisional yang mandiri.
Berdasarkan ciri pendekatan tersebut, maka pemberdayaan masyarakat harus melakukan pendekatan sebagai berikut:
  1. Upaya harus terarah (targetted). Ini secara populer disebut pemihakan dan ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalah sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Program harus langsung mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni supaya bantuan tersebut efektif sesuai dengan kehendak dan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka. Selain itu sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dengan pengalaman dalam merancang, mengelola, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonominya.
  3. Menggunakan pendekatan kelompok, karena secara sendiri-sendiri masyarakat miskin kesulitan dalam memecahkan masalah yang dihadapi, dan juga lingkup bantuan menjadi terlalu luas jika penanganannya dilakukan secara individu. Karena itu pendekatan kelompok adalah yang paling efektif, dan dilihat dari penggunaan sumber daya juga lebih efisien.
Maka memberdayakan masyarakat dapat dilihat dari tiga sisi yaitu:
  1. Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Tidak ada masyarakat yang tanpa daya sama sekali, karena jika itu terjadi maka komunitas masyarakat akan punah. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan mendorong, memotivasikan dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya.
  2. Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat menjadi semakin berdaya. Yang lebih penting dalam pemberdayaan ini adalah peningkatan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya.
  3. Memberdayakan mengandung arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah jangan menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi bukan berarti mengisolasi atau menutupi mereka dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan melalaikan yang lemah. Melindungi merupakan upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi semakin tergantung pada berbagai program pemberian (charity) karena pada dasarnya setiap apa yang dinikmati, harus dihasilkan atas usaha sendiri (yang hasilnya dapat dipertukarkan dengan pihak lain).
Dengan demikian tujuan akhirnya adalah memandirikan masyarakat, memampukan, dan membangun kemampuan untuk memajukan diri ke arah kehidupan yang lebih baik secara seimbang. Di samping itu, penghargaan atas hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan pembangunan merupakan syarat mutlak tercapainya eksistensi masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat. Ditulis oleh : Taufiq Dwi Kusuma, SH. Pemerhati Program Pemberdayaan Masyarakat


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT