KUHP YANG KEDALUARSA

Kasus pencurian satu buah semangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tidak hanya mendapatkan kecaman dari masyarakat. Tapi kami juga punya hak untuk ber-suara dengan menganggap kesalahan terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan meminta dilakukannya revisi. Meski tindak pidana yang dilakukan Basar dan Kholil secara materil dan formil telah memenuhi unsur pencurian dengan melangagar Pasal 362 KUHP. Meski begitu, penyelesaiannya semestinya dapat dilakukan di tingkat kepolisian. Bobot perkara yang dianggap sangat rendah dan didukung dengan barang bukti yang sangat sepele, semestinya penyelesaian dapat dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Kalau untuk Basar dan Kholil dikategorikan tindak pidana pencurian biasa memang benar, karena kerugian korban di atas Rp 250. Tapi seharusnya nilai kerugian seperti itu kan semestinya dapat dibicarakan secara kekeluargaan.
Tapi saya juga mengakui apa yang dilakukan oleh Basar dan Kholil unsure tindak pidananya memang sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 362 KUHP, namun Untuk tindak pidana yang dilakukan Basar dan Kholil, sebetulnya sangat sepele karena nilai barang curian yang terlalu kecil. Pasal terkait pencurian dalam KUHP, dijelaskannya pula hanya mengatur 2 kategori, yaitu pencurian ringan dan biasa.

Hal tersebut sering muncul karena tak lepas dengan kondisi sejumlah pasal dalam KUHP yang dianggapnya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Seharusnya KUHP segera dilakukan revisi terhadap sejumlah kasus tersebut, agar kasus yang hampir sama dialami Basar dan Kholil tidak kembali terulang, dan yang berhak melakukan hal tersebut adalah DPR dan Presiden.
"Catatan saya, KUHP kita direvisi pada 1960. Wajar kalau banyak orang menentang kasus Basar dan Kholil dilanjutkan, karena memang nilai ekonomis kerugian akibat pencurian yang dilakukannya sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"dan lagi kalau KUHP kita tidak segera direvisi, akan kembali muncul Basar dan Kholil, Nenek Minah dan kasus-kasus lain yang serupa. Mengingat hukum Indonesia masih menganut paham legalitas. Aparat penegak hukum akan menjerat pelaku pidana dengan pasal yang masih dianggap sah, tanpa memandang aspek kemanusiaan yang ada.
Sangat Ironis, meski saat tertangkap semangka curian belum sempat dimakan, proses hukum tetap dilanjutkan dan keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebuah permasalahan hukum yang sebenarnya sudah lama terjadi, yaitu terkuburnya rasa keadilan di dalam jurang yang sangat dalam penerapan hukum di Indonesia. Kapankah para penguasa negeri ini akan menggu-nakan kekuasaan yang diberikan rakyat untuk membela rakyat?
Adakah Rasa Keadilan Untuk Rakyat Kecil?????
Adakah Nilai-nilai Keadilan di tubuh Penguasa Negri kita???

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT