SEBUAH HARAPAN dan KEINGINAN

Sayang sangat disayang TPA di Desa Pojokl Kota Kediri sering Tayang tp sekali lagi sayang itu hanya sebuah pengeksploitasian masyarakat marginal yg dilakukan oleh pihak2 tertentu yg mencari keuntungan di antara keprihatinan yang dialami masyarakat Desa Pojok  atau masyarakat disekitar TPA.
semua solusi hanya berdasarkan sebuah proyek dan berdasarkan "uang". masyarakat sekitar TPA tidak tidak butuh uang, tidak butuh Beras, dan tidak butuh baju bahkan tidak butuh ganti rugi. yang bereka butuhkan adalah Hidup Nyaman dan Sehat serta jauh dari pencemaran dan Polusi!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Sejak kasus ini muncul saya pribadi berusaha untuk membantu masyarakat dan melakukan penelitian dalam kasus pencemaran TPA Kota tersebut. Bahkan Kasus ini saya jadikan sebagai bahan Penelitian untuk Skripsi saya. jadi sekali lagi saya semata mata hanya ingin memberi sumbangsih pemikiran baik untuk pemerintah maupun masyarakat kota kediri dan tidak ada niatan untuk mencari sensasi.

Sejak 2001 masyarakat membutuhkan kebebasan dalam hidup nyaman dan sehat.  Tapi semua tidak mau mendengar, tdak mau melihat dan tidak mau merasakan bagaiman hidup dengan sebuah kehidupan yang penuh dengan polusi serta pencemaran yg di timbulkan oleh TPA Kota yang berada di Desa Pojok.
Lebih tragis Lembaga Eksekutif (PEMKOT) dan Legeslatif (DPRD Kota) hanya memberikan janji - janji yang hanya diwujudkan dengan bentuk kebohongan dan sebuah rekayasa untuk meredam gejolak masyarakat sekitar TPA. selain hal itu peran media lokal sebagai sosial kontrol dan sebagai corong suara rakyat kurang optimal dalam mengawal permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat.
untuk itu saya berharap beberapa hal :
1. Eksekutif : hanya mempunyai 1(satu) pilihan dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut, yaitu dengan cara Merelokasi TPA yang lokasinya jauh dari pemungkiman penduduk atau sesuai dengan aturan yang telah di tentukan oleh UU Lingkungan Hidup serta mengedepankan aspek AMDAL.
2. Legeslatif : Mendorong upaya penyelesaian yang dilakukan oleh EKSEKUTIF demi mewujudkan kehidupan yang Nyaman dan sehat bagi masyarakat sekitar TPA.
3. Legeslatif : memfasilitasi atau memediasi secara optimal dan konkret terhadap masyarakat korban pencemaran polusi TPA Kota Kediri.
4. Media / NGO Lokal / MAsyarakat Umum : Mengawal secara utuh terhadap semua proses yang dilakukan oleh Eksekutif dan legeslatif dalam penyelesaian masalah tersebut secara cermat dan tuntas dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Mungkin coretan ini saya tulis sebagai bahan bagi Eksekutif Legeslatif dan seluruh elemen masyarakat Kota Kediri. semoga bermanfaat. karena masalah ini sudah mulai sejak tahun 2000 sampai sekarang ini belum juga terselesaikan. dan saya berharap tahun 2011 ini masyarakat di Sekitar TPA Kota Kediri bisa merasakan hidup nyaman dan sehat serta bebas dari polusi dan pencemaran. Saya menulis ini karena saya tahu persis kondisi TPA dan Kondisi lingkungan Masyarakat di Sekitar TPA.

INGAT !!!!!!
Warga Kota Kediri masih mempunyai beberapa tinggalan proyek yang terlupakan dan terbengkelai. Proyek itu adalah Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) yang menelan anggaran milyaran rupiah, dan lokasinya berada satu lokasi dengan TPA KOta yang ada di desa Pojok.
Memprihatinkan !!!!!!!!!!!!!!!!!!

--
TAUFIQ DWI KUSUMA. SH.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT