ANTARA MEMPERDAYAI DAN DIPERDAYAI
"PERAN SERTA MASYARAKAT
DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI"
Suatu kegiatan Seminar dan
Lokakarya yang yang diselenggarakan oleh Kabupaten yang mendapatkan program
PNPM Mandiri di Jawa Timur.
Tapi begitu saya mengamati dan
memahami tema tersebut adalah kurang benar atau kurang cocok dalam tema maupun
implentasai di lapangan.
Karena kalau kita mencermati bahwa
masyarakat yang di tuntut untuk berperan dalam pencegahan tindak pidana korupsi
dalam kasus tersebut adalah sangat keliru, hal itu di sebabkan yang memulai
terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotiesme itu adalah dari para
pelaku program itu sendiri. Dan hal itu tercermin dalam pelaksanaan seminar
& lokakarya itu di ikuti oleh pelaku program, jadi bukan masyarakat yang
harus di tuntut untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, melainkan
adalah pelaku program yang harus di tuntut untuk memperbaiki diri agar tidak
melakukan tindakan sebagaiman tema tersebut diatas.
Jadi seharusnya tema tersebut
menurut saya adalah "PERAN SERTA PELAKSANA PROGRAM PNPM DALAM PENCEGAHAN
DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI & NEPOTISME"
mau ngak mau, di pungkiri atau
tidak di pungkiri bahwa pelaksanaan program PNPM Mandiri banyak sekali
penyelewengan diduga dilakukan oleh oknum-oknum pelaksana program PNPM itu
sendiri, Mulai dari tingkat Provinsi sampai di tingkat Desa.
Kebiasaan yang selalu
mengesampingkan dalam mengambil kebijakan adalah “Asal Bapak Senang” (ABS),
yang dapat nama dalam keberhasilan tersebut adalah Pelaku di tingkat kecamatan,
Kabupaten dan Propinsi, hal ini terbukti dengan penilaian yang dilakukan
baru-baru ini, semua pelaku masyarakat yang terbaik mendapatkan reword. Aturan
dan prosedur yang melindungi proses sering dianggap formalitas saja, dan kita
telah kehilangan arah ketujuan terbesar dan terpenting dalam pengentasan
kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kalau mau di kritisi bersama sama
agar program PNPM Mandiri ini lebih baik dan kembali kepada tujuan utama yaitu
pemberdayaan masyarakat maka Manajemen dan pelaku program harus di upgrade.
Mungkin kita bisa melihat dan
mengamati serta mengoreksi bersama selama 5 tahun terakhir dalam pelaksanaan
program PNPM Mandiri di Jawa Timur yaitu
:
Ditingkat Provinsi :
Banyak sekali dugaan bahwa
perekrutan Fasilitator Kabubaten & Fasilitator Kecamatan dilakukan dengan
skala prioritas "Kebutuhan" & " Kedekatan" (Tau sama
tau asal mau).
Monitoring dan Evaluasi hanya
dilakukan ketika akan ada kunjungan dari
lembaga donor.
Melakukkan training maupun
meeting di tempat yang mewah.
Pembayaran Fasilitator Kecamatan
sering terlambat
Ditingkat Kabupaten :
Banyak sekali tingkah laku
Fasilitator Kabupaten yang menyalahi SOP/Kode Etik yang berlaku, suatu contoh
jam kerja yang seharusnya Senin sampai Sabtu tapi pada kenyataannya pada hari
Jumat sudah tidak ada di lokasi.
JobDes Faskab yang seharus
melakukan kunjungan ke daerah kecamatan untuk memantau kegiatan dilapangan
malah jarang sekali dilakukan (lebih banyak cangkruk di kantor faskab). dan
untuk mengelabuhi hal tersebut tanda tangan SPPD di lakukan pada saat rakor
bulanan dengan FasKec & PJoK (akal bulus tetap terendus).
Selain hal tersebut tindakan
oknum FasKAb juga lebih memalukan lagi yaitu melakukan suatu hubungan
"terselubung" dengan pelaku
program dengan dalih apabila ada laporan keuangan/program yang bermasalah tidak
di publikasikan, atau apabila terjadi masalah atau gejolak di lapangan tidak di
proses secara program (asal sama sama tau & sama sama mau.
Ditingkat Kecamatan
Tidak jauh beda dengan
permasalahan di tingkat kabupaten, cuma hal yang membedakan adalah besar
kecilnya kasus permasalahannya. tapi kita juga tidak bisa menutup mata akan
terjadinya siasat menyiasati selama tidak diketahui dengan cara mark up
anggaran, suatu contoh bagaimana agar salah satu desa mendapatkan bantuan
program tanpa adanya swadaya, yaitu dengan cara RAB yang dari program dinaikkan
sehingga swadaya masyarakat dapat di hindari/kecil.
Bahkan ada tarik ulur antar desa
untuk dekat dengan pelaku program agar pelaku program dapat memprioritaskan
lebih kepada desa dengan dalih untuk mendapatkan dana program, dengan cara
memberi imbalan terhadap pelaku program.
Pelaksanaan SPP/UEP tidak tepat
sasaran, karena pengajuan proposal secara fiktif dengan cara memanipulasi KTP. Hal
itu disebabkan tim verifikasi atau pelaku di tingkat kecamatan tidak becus /
tidak jeli dalam melaksanakan program
Hal itu di sebabkan Penempatan
Fasilitator yang terlalu lama / tidak di roling sehingga factor kedekatan
dengan masyarakat terpengaruhi dengan rasa seduluran yang mengakibatkan
terhambatnya program dan tercapainya kesepakatan kesepakatan yang menyalahi
aturan program. Selain hal itu karena dalam mekanisme dan perekrutan para
konsultan di lakukan berdasarkan kebutuhan yang berlandaskan kolusi.
Dengan melihat kasus tersebut
diatas merupakan sebagaian contoh kecil dugaan dugaan yang terjadi dalam pelaksanaan
PNPM Mandiri di Jawa Timur yang menjadi pertanyaan adalah apakah selama ini sudah
ada tindakan perbaikan ????? Jawabnya adalah (Mboten Wonten utawi dereng wonten).
Hmmmmm….. program yang seharusnya
mempunyai tujuan yang sangat baik serta mulia untuk memperdayakan masyarakat
justru terbalik menjadi program yang memperdayai masyarakat.
Mungkin saya bisa memberikan
sedikit saran sebagai pemerhati dan pengamat Program PNPM Mandiri, namun saya
juga menyadari bahwa apa yang menjadi tulisan atau saran saya ini banyak tidak
sepenuhnya benar menurut orang lain. Tapi saya meyakini apa yang menjadi acuan
tulisan ini benar.
Dalam ±15 Tahun Perjalanan PNPM
Mandiri harus ada sebuah renovasi dalam
tubuh PNPM Mandiri, karena usia tersebut sudah memerlukan modifikasi, untuk itu
saya hanya memberikan sentuhan sedikit dalam modifikasi perjalanan PNPM Mandiri
kedepan adalah :
- Manajemen program harus dilakukan atau dilaksanakan oleh suatu lembaga Non Profit atau sebuah lembaga yang benar benar di akui dan di beri legitimasi pemerintah untuk menangani program pemberdayaan masyarakat. Jadi bukan bukan sebuah lembaga yang membidangi konsultan.
- Melakukan perekrutan fasilitator berdasarkan kwalitas dan kwantitas dalam bidang social/pemberdayaan.
- Monitoring pelaksana program dan pelakasana program dilakukan secara berkala dan menurut standart efektif program.
Rasanya dalam hal ini tidak
begitu banyak alasan untuk tidak dapat membantu masyarakat, karena tidak ada alasan
untuk menolak membantu masyarakat yang termarginalkan dan tidak ada alasan
untuk berkata “memperdayai masyarakat”
Mudah-mudahan tulisan ini bisa
membantu menjadi alat Bantu untuk intropeksi diri agar menjadi senjata yang
ampuh dalam meningkatkan kinerja demi masyarakat miskin di lapangan, amin
Komentar
Posting Komentar