Gaji sebagai Sumber Penghasilan Pekerja dan Keluarga



Bagi pekerja yang telah memiliki keluarga, Bagi pekerja yang berstatus lajang, gaji biasanya dipergunakan untuk dirinya sendiri. Lain halnya dengan pekerja yang telah memiliki keluarga, keberadaan keluarga tentunya meningkatkan kebutuhannya akan uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Lalu apa sangkutannya antara gaji sebagai sumber penghasilan seorang pekerja dan keluarga/rumah tangga?
Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan?
Pajak merupakan kontribusi wajib seorang pekerja terhadap Negara. Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, adalah “pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh) Karyawan Pribadi Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.
Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan?
Cara menghitung pajak penghasilan ini diatur dalam Pasal 16 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi:
1. Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
2. Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
3. Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
4. Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.
Secara sederhana, perhitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi (dalam hal ini pegawai) dilakukan antara lain dalam beberapa tahap berikut:
  • Seluruh penghasilan (bruto) – biaya-biaya = Penghasilan Netto (Penghasilan bersih)
  • Penghasilan bersih – Penghasilan Tidak Kena Pajak = Penghasilan Kena Pajak (“PKP”)
Berapa tarif Pajak Penghasilan Pribadi menurut Undang-Undang?
Berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka tarif potongan pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Rp 0 sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
>Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
15%
>Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
25%
> Rp 500.000.000
30%

Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih dalam satu tahun. Besarnya PTKP tergantung dari status pekerja (Wajib Pajak). Ada perbedaan PTKP antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak , kawin dan punya anak 1, kawin dan punya anak dua, dan kawin dan punya anak 3. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, PTKP bagi pekerja yang belum kawin adalah sebesar Rp 15.840.000
Berapa tarif Pajak Penghasilan bagi pekerja yang sudah kawin dan/atau yang sudah memiliki anak menurut Undang-Undang?
Untuk menghitung pajak penghasilan, harus diketahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yakni:
1
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp. 15.840.000,-
2
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 1.320.000,-
3
Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp. 15.840.000,-
4
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Rp. 1.320.000,-

Perbedaan perhitungan antara karyawan yang telah kawin dan yang belum kawin terletak pada Penghasilan Tidak Kena Pajak -nya. PTKP untuk pegawai yang belum kawin adalah Rp. 15.840.000,-, sedangkan untuk pegawai yang telah kawin PTKP-nya menjadi Rp. 15.840.000,- ditambah Rp. 1.320.000,- sehingga menjadi Rp. 17.160.000,-.
Jika pegawai tersebut telah kawin dan memiliki 2 anak, PTKP-nya menjadi:
Rp. 15.840.000 + Rp. 1.320.000 + (Rp. 1.320.000 x 2) = Rp 19.800.000,-
Apakah perusahaan tetap memberikan gaji selama pekerja perempuan menjalani cuti hamil/melahirkan?
Selama 3 bulan cuti hamil/melahirkan, perusahaan tetap wajib memberikan hak upah penuh, artinya perusahaan tetap memberi gaji pada pekerja perempuan yang hamil meskipun mereka sedang menjalani cuti hamil/melahirkan.
Pada usia berapa seseorang diperbolehkan bekerja?

Pasal 68 Undang-Undang No.13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimal yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja. , namun di dalam undang-undang yang sama pasal 69, 70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Kemudian juga anak minimal usia 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Bagaimana sistem pengupahan untuk remaja bekerja ini?

Mengenai pengupahan terhadap pekerja remaja, perusahaan diberikan hak sesuai Pasal 92 ayat 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Maka, biasanya upah bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada di bawah pekerja biasanya.
Apa yang terjadi terhadap keluarga apabila pasangan mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja?
Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibayar sepenuhnya oleh pengusaha, besarnya berkisar antara 0,24 % s/d 1,74% dari upah sebulan tergantung dari jenis usaha utama.
Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja, pekerja maupun keluarganya akan mendapat manfaat-manfaat seperti manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis (biaya pengangkutan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan rehabilitasi) , pekerja yang mengalami kecelakaan kerja juga menerima santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat. Seperti halnya :
  • Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) : 4 bulan pertama : 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua : 75% x upah sebulan dan bulan seterusnya : 50% x upah sebulan.
  • Santunan cacat sebagian untuk selama lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya prosentase (%) sesuai tabel x 70 bulan upah.
  • Santunan cacat total untuk selama lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar 70% x 70 bulan upah dan secara berkala sebesar Rp 50.000,  selama 24 bulan.
  • Santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya santunan adalah : % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 70 bulan upah.
  • Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar 60% x 70 bulan upah dan secara berkala sebesar Rp 50.000,  selama 24 bulan.
Apa yang terjadi terhadap keluarga apabila pasangan menderita sakit yang berkepanjangan?
Sakit bukanlah keinginan pekerja, jadi upah kerja tetap harus dibayarkan oleh perusahaan agar keluarga masih tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan pasal 93 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003, upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit adalah :
  • untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
  • untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
  • untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
  • untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Jadi, sebenarnya perusahaan berkewajiban akan upah pekerjanya selama sakit, hanya perbedaan jumlah upah yang diberikan disesuaikan dengan waktu lama sakit karyawan seperti yang dijelaskan di atas.
Pasal 172 Undang-undang no. 13 tahun 2003 menyebutkan karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 2 kali, dan uang pengganti hak 1 kali.
Apa yang terjadi terhadap keluarga pekerja apabila pekerja mempunyai jaminan pensiun?
Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan  untuk ahli warisnya. Jadi, tentu saja jaminan pensiun sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu. Dan peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang  cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila peserta meninggal dunia  pada masa pembayaran iuran  selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT