PROBLEMATIKA OUTSOURCING
Secara normatif outsourcing, bukan hal yang diharamkan. UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 64,65 dan 66 membolehkan perusahaan untuk mengoper sebagian pekerjaannya ke perusahaan lain.Ketentuan inidimaksudkan untuk mengundang investor agar mau berinvestasi di Indonesia, karenaoutsourcing sering digunakan sebagai strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada core businessnya. Outsourcing adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Hanya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa (agen outsourcing), kemudian karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkan. Agen outsourcing membayar dulu kepada karyawan, selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perus...