Tak Tahan Bau Sampah, Warga Desak TPA Ditutup


Tak Tahan Bau Sampah, Warga Desak TPA Ditutup 
Sabtu, 17/03/2012 | 11:09 WIB
KEDIRI – Lagi, sekitar 500 warga di kawasan Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri bergolak. Mereka mendesak Pemkot Kediri segera menutup tempat pembuangan akhir (TPA) Pojok, karena sudah  tidak tahan dengan polusi aatau bau tak sedap dari tumpukan sampah. Pada 2009 warga juga sempat bergolak dengan kasus yang sama namun mereda, karena ada kompensasi dari Pemkot yaitu berupa sembako yang nilainya mencapai Rp 200 juta.
Akibat dampak sampah tersebut, sebagian warga sering terserang penyakit diare hingga infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) dan penyakit lainnya. Karena itu, pada Jumat (16/3), mendatangi Kelurahan Pojok dan meminta TPA segera ditutup. “Tidak ada toleransi lagi. Kami sudah tidak tahan dengan dampak sampah yang mengakibatkan warga sering sakit. Bahkan setahun ada meninggal dunia yang diduga akibat menghirup bau sampah yang berlebihan dari TPA,” kata wakil warga, Samadi, di Kelurahan Pojok.
Aksi warga tersebut langsung diterima oleh Kepala Kelurahan Pojok, Oryza Mahendra Jaya. Saat itu warga juga menyerahkan surat protes kepada kelurahan untuk diteruskan ke Pemkot Kediri. Kalau tidak segera ditanggapi, warga mengancam akan aksi dengan masa yang lebih banyak. “Karena kami sudah cukup lama menderita akibat bau sampak yang busuk dan menyengat itu,” katanya.
Ditambahkan Sumadi, jarak antara TPA dengan permukiman warga sekitar 100 meter. Di tengah TPA terdapat sungai kecil airnya dari mata air Gunung Klotok, mestinya jernih dan dapat dimanfaatkan warga. Namun air yang sungai itu juga terkena dampak, karena resapan air sampah dialirkan ke sungai hingga tercemar. Bahkan air sumur warga juga menjadi, ada yang kecoklatan hinggan kehitaman. “Pakain warga yang dicuci dan dijemar, tidak menjadi harum tapi malah bahu sampah,” katanya.
Sementara itu, Lurah Pojok, Mahendra yang dikonfirmasi, mengaku sudah menerima tuntutan warganya dan menyadari jika mereka protes akibat dampak TPA. Karena itu, kelurahan tengah meminta dana kompensasi ke Pemkot sebesar Rp 600 juta, setiap tahun dan Kartu Jamkesmas untuk warganya tanpa terkecuali. Sehingga kalau berobat dapat gratis. Terkait TPA, kelurahan tidak berwenang untuk menyelesaikan karena itu wewenang Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan  (DTRKP).
Walikota Kediri Samsul Ashar ketika dikonfirmasi mengatakan, akibat polusi itu karena petugas lali melakukan penyemprotan. Karena itu, Walikota sempat mendengar ada kinerja jajarannya yang lamban. “Saya tahu persis itu, kalau muncul bahu, diakibatkan diudari oleh kuman. Ini pasti akibat dari lambatnya penyemprotan. Padahal saya perintahkan untuk menyemprot seminggu sekali,” kata Samsul.
Ditambahkannya, Pemkot Kediri saat tengah menjajaki kerjasama dengan sejumlah investor yang mampu menangani masalah sampah di TPA Pojok. Ketika ditanya apa tidak mungkin diperluas, Walikota malah  tidak setuju. Dia lebih memilih agar TPA ini dikelola secara baik. Perluasan lahan malah akan menimbulkan masalah baru. “Kalau ada investor yang mau menangani, selakan. Mau diapakan sampah ini,” ujarnya.
Sementara itu, data Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Lingkungan (APel-Kediri) menyebutkan, sekitar 40 persen dari jumlah penduduk di sekitar TPA sebanyak 440 Kepala Keluarga (KK), mengalami berbagai macam penyakit. Mulai infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), penyakit kulit, eltor, dan diare. Penyakit ISPA, gatal, eltor, diare menyerang warga usia 0 – 15 tahun.
Direktur LSM APeL, Taufik Dwi Kusuma SH mengatakan, datanya itu dihimpun sejak April 2002 hingga sekarang. “Juga sudah kami cek silang dengan Puskesma yang biasa menangani warga yang berobat. Selain itu, kami juga mendesak Pemkot untuk segera merelokasi TPA ini yang membuat warga sengsara,” pinta  dia.
Masalah relokasi, antara Pemkot dengan warga pernah mencuat pada 2009. Penandatanganan Memorandum of  Understanding (MoU) tentang rencana relokasi TPA pada 2001, antara warga, Pemkot dan DPRD Kota Kediri hingga kini belum juga terealisasi. Taufiq juga prihatin jika kompensasi yang diberikan berupa sembako. Karena kompensasi ini tidak  menyelesaikan masalah dari dampak sampah.

Dalam MoU saat itu, papar dia, jika dalam pelaksanaan relokasi menuai kendala, Pemkot akan membeli tiga buah Incenator (pembakar sampah, red) untuk mengganti sementara. “TPA Pojok ini menyalahi dan atau melanggar UU Lingkungan Hidup tahun 1997. Meskipun TPA dibangun dengan dana miliaran rupiah dari APBD namun TPA sudah tidak layak pakai. Tempat/bak penampungan banyak yang ambrol,” jelasnya.gim

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=94ab269541dcb9b2eea2e3fc07400cbe&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT