TPA Sampah Pojok Disoal


TPA Sampah Pojok Disoal

Tak mungkin lakukan relokasi, pemkot masih menghitung anggaran untuk memperlebar.

SENIN, 14 DESEMBER 2009, 16:40 WIB
Amril Amarullah
Sampah menumpuk di TPA Kelurahan Pojok Kota Kediri (M. Arif Kurniawan | Surabaya Post)

SURABAYA POST - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri belum memenuhi janji yang telah dibuat dengan masyarakat di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang rencana relokasi TPA pada 2001 silam antara pemkot dan warga belum terealisasi hingga kini.

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Lingkungan (APeL) Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, menyatakan prihatin melihat masyarakat sekitar TPA Pojok, yang hanya diberikan kompensasi berupa sembako. Kompensasi itu dinilai tidak menyelesaikan masalah, terutama dari dampak sampah.

“Dalam MoU antara warga, Pemkot Kediri dan DPRD Kota Kediri pada 2001, mestinya TPA segera direlokasi. Kemudian, pemkot harus membuatkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan dan pengolahan sampah. Selain itu, pemkot juga diminta membuat Perda tentang lingkungan hidup,” kata Taufiq.

Jika dalam pelaksanaan relokasi menuai kendala, kata dia, maka Pemkot Kediri akan membeli tiga buah incenerator (pembakar sampah) untuk mengganti sementara. “TPA Pojok ini menyalahi dan atau melanggar UU Lingkungan Hidup tahun 1997. Meskipun TPA dibangun dengan dana miliaran rupiah dari APBD, namun TPA sudah tidak layak pakai. Tempat atau bak penampungan banyak yang ambrol,” jelasnya

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Kediri, Nur Muhyar, saat dikonfirmasi, menjelaskan, relokasi TPA Pojok tidak mungkin dapat dilakukan karena alasan kondisi tidak memungkinkan. Namun, pemkot berencana merenovasi TPA dengan cara memperlebar. Tujuannya untuk mengurangi melimpahnya sampah. “Saat ini kami masih membahasnya, termasuk jumlah anggaran yang akan digunakan,” jelas Nur Muhyar.

Disinggung mengenai desakan LSM APeL agar TPA Pojok ditempatkan di kawasan baru dengan ketinggian tanha di atas permukiman penduduk, agar polusi udara (bau) yang ditimbulkan tidak berdampak kepada masyarakat, dikatakan Nur, saat ini belum bisa dilakukan, karena belum adanya pembanding. “Saya kira masalah sampah ini dialami oleh semuanya dan bukan hanya Pemkot Kediri,” katanya.

Asisten Pemerintahan Pemkot Kediri, Maki Ali, menambahkan, saat ini pihaknya akan kerja sama dengan pihak ketiga dalam mengatasi sampah di TPA. Sudah dua universitas yang  mengajukan proposal, yaitu Ubaya Surabaya dan Universitas Jember. “Kami masih mempelajari dua proposal yang masuk,” jelasnya.

Dalam proposalnya, dua PT tersebut mempunyai keahlian dalam hal pengolahan limbah. Ada yang bisa diolah menjadi kompos maupun briker. “Tapi mereka sekarang ini masih terkendala dalam pemasaran hasil olahan sampah tersebut,” tandasnya.

Dari pantauan di lokasi, TPA tersebut selain bau, sampahnya terlihat menggunung hingga terkesan bahwa gundukan tersebut bukanlah sampah. Mereka yang terlibat dalam lokasi TPA, kebanyakan para pemulung yang memungut limbah yang masih bisa dimanfaatkan atau bisa dijual.

Laporan: Arif Kurniawan
• VIVAnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT