8 FAKTA "memperdayai" PROGRAM PNPM PERDESAAN


1. RT Relevansi kebangkitan nasional saat ini adalah bangkit melawan ketidakadilan di tubuh kita sendri. Dulu melawan kolonialisme untuk merdeka. (Tweet Mahfud MD) 
2. Komitmen anti korupsi = remunerasi yang ditandai dengan meningkatnya gaji, tunjangan dan fasilitar aparatur. Di PNPM, deklarasi komitmen anti korupsi = gaji Fasilitator PNPM tidak dibayar selama 3bulan lebih. 
3. Ikatan hubungan kerja seseorang dengan pemerintah (yang bukan ikatan dinas PNS) disebut HONORER. Di PNPM ikatan kerja Fasilitator PNPM dengan pemerintah melalui Bappemas Provinsi disebut tenaga kontrak. Ikatan kontrak pemerintah untuk melaksanakan suatu jasa layanan hanya dapat dilakukan melalui perusahaan konsultan. Sedangkan FasilitatorPNPM langsung melakukan ikatan kontrak individu dengan pemerintah tanpa melalui perusahaan. (Ilegal. Blm ada payung hukumnya, krn konsep tenaga kontrak ini baru dirumuskan dalam RUU ASN).
4. Peraturan perundangan hanya membolehkan ikatan kontrak dilakukan maksimal 2kali dan hny sekali perpanjangan. Sedangkn FasilitatorPNPM dikontrak pemerintah sejak 2007 dan diperpanjang setiap tahun. Ilegal! Padahal dan Umumnya lingkup pekerjaan dibatasi melalui perjanjian kerja yg disepakati pemberi kerja dengan tenaga kerja. Sedangkan Fasilitator PNPM harus menanggung beban kerja dr pemerintah yg terus bertambah dan seakan tidak terbatas. (Melanggar HAM). Fasilitator PNPM juga harus bekerja secara purna waktu. Ini jelas tertulis dalam kontrak kerja. Bahkan Fasilitator PNPM juga menerima tugas2 dari propinsi yang tidak ada kaitannya dengan PNPM. Jika tidak mau, maka PHK sebagai upahnya. 
5. Tapi selain hal itu kita juga menyadari bahwa sistem perekrutan fasilitator terendus bau busuk KKN. apalagi baru2 ini di tambah lagi sebuah lembaga abal-abal yang mencoba memperdayai fasilitator. 
6. Kemalasan jalur struktural dan konsultan di tingkat Kabupaten, propinsi & pusat yang selalu meminta data berulang2 semajin memberatkan tugas Fasilitator PNPM. Permintaan laporan dari instansi diatas juga slalu diikuti dengan intimidasi/ancaman PHK bagi Fasilitator PNPM yang tidak memberikan data sesuai dengan deadline. 
7. Di PNPM, siapa yg berani mengeraskan suaranya atas praktik penindasan ini pasti dipecat dengan berbagai alasan. Tidak sedikit Fasilitator PNPM yang di PHK secara tidak adil gara2 berani melawan. Fasilitator PNPM lantang & kritis di bawah, maka posisinya pasti diberangus hak bicaranya. Akibatnya Fasilitator PNPM berubah menjadi sangat mekanistis karena diperlakukan seperti robot, oleh satker & faskabnya 
8. Penindasan itu bisa terjadi karena pemberdayaan yang slalu jadi jualan elit politik sebuah negara yang bernama INDONESIA? Karena status KONTRAK Fasilitator PNPM yang ilegal. 1(satu) pelanggaran akan diikuti oleh berbagai pelanggaran lain. Demikian juga pelanggaran KONTRAK Fasilitator PNPM juga telah diikuti dengan pelanggaran2 lain.



Momentum kebangkitan Nasional hari ini haruslah menjadi refleksi bersama. Ketidakadilan & penindasan atas Fasilitator PNPM yg terjadi selama 15 thn ini harus segera dilawan. 1,5 th lagi PNPM perdesaan akan slesai. Tidak lama, tapi masih cukup untuk bangkit & melawan.

menjadi fasilitor bukanlah menjadi salah satu mata pencarian "bekerja" yang baik apabila sebuah sistemnya dikorup.

tidak salah apabila dikemudian hari pelaku program terjerumus dalam sebuah "pembalasan" yang diakibatkan oleh ketersiksaan para fasilitator pemberdayaan.












RODA REVOLUSI FASILITATOR SEDANG BERGULIR !!!!!



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT