HAK ASASI ATAS LINGKUNGAN HIDUP

 Perkembangan masalah hak asasi manusia sekarang ini dipahami sebagai kebebasan untuk berbuat apa saja, semua orang mengatasnamakan HAM. Orang dapat bertindak atau berbuat seenaknya dengan mengatasnamakan HAM, begitu juga dengan demokrasi. Perlu diketahui bahwa dalam UUD 1945 hasil amandemen menempatkan porsi hak asasi manusia dalam beberapa pasal UUD 1945. Hal ini berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen tidak menempatkan pasal-pasal mengenai hak asasi manusia secara jelas.
Salah satu masalah hak asasi manusia adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup dengan segala ekosistemnya. Permasalahannya sekarang ini adalah lingkungan hidup sudah mulai rusak dan dirusak oleh manusia. Kerusakan lingkungan hidup sudah di luar batas kerusakan lingkungan hidup. Rusaknya lingkungan hidup menyebabkan gangguan kesehatan, polusi udara, yang pada akhirnya kerusakan lingkungan hidup itu juga melanggar hak asasi manusia. Karena manusia berhak atas lingkungan yang sehat, bebas dari polusi dan lain-lainnya. Hak asasi manusi dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain. Suatu negara harus dapat memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup agar dapat sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan yang lainnya. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia adalah juga salah satu cara yang paling efektif untuk melindungi lingkungan hidup.
Oleh karena itu, permasalahan adalah bagaimana ide atau gagasan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat itu ke dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945 hasil amandemen). Permasalahan hak asasi manusia yang begitu menguat pada era reformasi ini menunjukkan bahwa masalah hak asasi manusia adalah masalah kemanusiaan yang perlu ada aturannya yang tegas. Gagasan hak atas lingkungan hidup tidak serta merta merupakan masalah lingkungan hidup saja yang signifikan masuk dalam amandemen UUD 1945, tetapi masalah lingkungan hidup menjadi bagian dari masalah hak asasi manusia. ”Karena itu, muncul pemikiran untuk menaikkan derajat norma perlindungan lingkungan hidup ke tingkat Undang-Undang Dasar”. Secara eksplisit para perumus amandemen UUD 1945 menempatkan lingkungan hidup itu adalah bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian, apa yang sebenarnya hak asasi manusia dan lingkungan hidup itu, dan bagaimana hubungan keduanya serta bagaimana gagasan hak asasi manusia itu dalam amandemen UUD 1945.

A.    Pemahaman Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup
Masalah hak asasi manusia sebenarnya sudah lama dibicarakan dan dipermasalahkan yaitu sejak adanya umat manusia itu sendiri. Munculnya hak asasi manusia bersamaan dengan lahirnya umat manusia itu sendiri, atau lahirnya hak asasi manusia bersamaan dengan lahirnya umat manusia. Sepanjang sejarah kehidupan umat manusia, yaitu sejak umat manusia mengenal pergaulan telah tercatat banyak kejadian bahwa seseorang atau segolongan orang mengadakan perlawanan terhadap golongan lain atau penguasaan untuk memperjuangkan apa yang dianggap menjadi haknya. Perlawanan itu timbul apabila terjadi tindakan atau perbuatan pihak lain (biasanya penguasa) yang dianggap menyinggung perasaan, menghambat kebebasan maupun merendahkan martabat (dignity) seseorang.
Tindakan atau perbuatan  tersebut dapat terjadi dalam pergaulan hidup, sebab tanpa berhubungan antara seseorang dengan lainnya, maka manusia tidak akan dapat mengembangkan cita, rasa dan karsanya sebagaimana yang telah menjadi fitrah manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia yang dikenal sekarang ini, baik yang telah dicantumkan dalam piagam-piagam tertentu atau dalam pasal-pasal Undang-undang Dasar suatu negara maupun yang dirumuskan dalam undang-undang, sudah diperjuangkan sejak timbulnya kelompok penguasa seperti raja-raja, kepala-kepala suku dan sebagainya. Sejarah perkembangan umat manusia terus berjalan, apa yang dianggap merupakan hak-hak dasar manusia juga bertambah. Sejak abad ke-13 apa yang diasumsikan sebagai hak-hak dasar manusia mulai diperjuangkan secara gigih dan terorganisir. Perjuangan akan hak asasi manusia terus bergerak hingga saat ini, dan substansi hak asasi manusia terus berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia itu sendiri.
Oleh karena pentingnya hak asasi manusia dalam kehidupan umat manusia, maka keberadaan hak asasi manusia tercantum dalam piagam-piagam, Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang. Hal ini sama juga terhadap hak asasi manusia di Indonesia yang secara ekplisit tercantum melalui pasal-pasalnya dalam Undang-Undang Dasar, di samping juga Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai hak asasi manusia. Sekadar pemahaman hak asasi manusia, maka dijelaskan pengertian hak asasi manusia oleh para pakar hukum maupun politik.
Secara harfiah yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar. Dalam arti harfiah ini, maka hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat fundamental, sehingga keberadaannya merupakan suatu keharusan, tidak dapat diganggu gugat, bahkan harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan dari segala macam ancaman, hambatan dan ganggugan dari manusia lainnya.
Oleh karena itu, hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, baik sejak dalam kandungan maupun setelah dilahirkan ke dunia, tanpa memandang berbagai jenis perbedaan yang terkait dengan segala aspek kehidupan manusia. Konsep dan substansi dari hak asasi manusia itu sendiri terus berkembang, sesuai dengan harkat dan martabat manusia dalam kehidupannya. Salah satu hak asasi manusia dalam kajian ini adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang pada akhirnya tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, berdasarkan pengertian tersebut, maka lingkungan hidup merupakan satu kesatuan ekologi yang juga merupakan suatu daur kehidupan (recyling) atau suatu ekosistem dimana manusia ada di dalamnya. Ekosistem yang merupakan suatu hubungan timbal balik antara berbagai komponen lingkungan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan hidup atau ekologi itu sendiri. Dalam hubungan yang timbal balik ini, diperlukan adanya keseimbangan dan keselarasan ekologi, yaitu suatu keadaan bahwa makhluk hidup ada dalam hubungan yang harmonis dengan lingkungannya, sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan interaksi antar makhluk hidup dan lingkungannya. Dari semua makhluk hidup, manusialah yang paling mampu untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Apabila manusia tidak mampu dalam menjaga dan melindungi lingkungan, maka terjadilah pencemaran, perusakan dan kerusakan lingkungan. Pencemaran, perusakan dan kerusakan itulah yang menjadi masalah bagi hidup dan kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, komponen lingkungan hidup yang namanya manusia yang dapat melakukan tindakan pencemaran, perusakan dan kerusakan lingkungan hidup.

B.   Hubungan Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup
Hak asasi manusia dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain. Negara dapat memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang juga sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, hak atas kesehatan, gangguan atas hak milik sampai dengan pemberian perlindungan bagi masyarakat pedalaman. Dengan demikian, lingkungan hidup dan hak asasi manusia adalah dua hal yang saling berhubungan dan dapat saling memperkuat di antara keduanya. Mengakui hak asasi manusia berarti juga melindungi lingkungan hidup dan sekaligus dapat digunakan untuk mencapai pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development) sebagai salah satu tujuan pembangunan Indonesia. Hal ini, karena dengan mengakui dan melindungi hak asasi manusia adalah cara yang potensial untuk melindungi lingkungan hidup.
Berbagai masalah lingkungan hidup kemudian muncul sebagai akibat dari keinginan manusia untuk terus berkembang dan membangun kehidupan yang lebih baik. Dalam kerangka hak asasi manusia, keinginan tersebut didasarkan pada hak atas pembangunan (the right to development). Pembangunan yang dilakukan oleh manusia banyak melupakan lingkungan hidup. Pembangunan selalu terkait dengan masalah ekosistem yang merupakan suatu daur kehidupan yaitu manusia dan lingkungannya memiliki hubungan satu sama lain. Misalnya, dalam hal untuk mendapatkan percepatan dalam dalam bidang pangan, yaitu di bidang pertanian maka digunakanlah pestisida yang berfungsi untuk memusnahkan hama tanaman. Padahal pestisida akan membunuh semua spesies dan manusia lupa bahwa pada dasarnya spesies juga memiliki ketahanan untuk hidup, dan lama kelamaan penggunaan pestisida justru berakibat buruk pada kesehatan manusia.
Dalam kasus yang lain, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seringkali terjadi kerusakan lingkungan hidup maupun pencemaran lingkungan. Bahkan yang mengejutkan lagi yang bertindak dan melakukan tersebut adalah Pemerintah sendiri yang melanggar Hak Asasi Manusia terhadap Pencemaran Limbah B3 dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Misalnya masyarakat yang hidup di sekitar TPA Sekoto (Kab Kediri) TPA Jarakan Mojoroto (Kota Kediri), mereka harus berhadapan dengan Pemerintahnya sendiri (yang menggunakan kekuatan sogokan kompensasi) dalam memanfaatkan TPA tersebut, yang berakibat merusak lingkungan hidup setempat, di lain pihak masyarakat setempat yang sudah turun temurun berdiam dan sekaligus menggunakan wilayah yang sama sebagai sumber penghidupan akhirnya kehilangan mata pencahariannya. Selain akibat pengelolaan sampah yang salah kaprah  mengakibatkan tercemar dan/atau kerusakan sungai sehingga masyarakat pengguna sungai atau sumber mata air yang sehari hari digunakan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Selanjutnya bagi masyarakat setempat, bahwa tanah, sungai dan sumber mata air (sumur) adalah sumber kehidupan yang sangat dihargai bagaikan ibu kandung mereka sendiri, yang tidak boleh dirusak.
Ketika hal itu di munculkan kepublik untuk menyikapi hal tersebut maka kemudian Pemerintah mengeluarkan jurus untuk membantah dan membuat alasan klasik yaitu “TIDAK MEMPUNYAI ANGGARAN YANG CUKUP”. Padahal Pemerintah setiap tahunnya tidak tanggung-tanggung mengajukan anggaran untuk Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup yang membawahi pengelolaan sampah tersebut.
Selanjutnya apa yang terjadi kemudian, Pertama Kebohongan Publik, dan kedua hak manusia untuk mendapatkan kehidupan dan lingkungan yang baik dan sehat (the right to healthy environment) menjadi dilanggar. Pelanggaran yang demikian akan terus terjadi, apabila perlindungan terhadap lingkungan hidup tidak dilakukan, dan justru akan dapat mengakhiri pemenuhan standar hak asasi manusia itu sendiri. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia adalah salah satu cara yang efektif untuk melindungi lingkungan hidup.

C.   Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup

1.    Hak untuk Hidup (The Right to Life)
Hak untuk hidup adalah hak yang paling dasar, karena itu tidak dapat diganggu akibat kerusakan atau tercemarnya lingkungan hidup yang berakibat matinya manusia. Jadi, setiap orang berhak untuk hidup dan tidak ada seorang pun dan juga negara dapat sewenang-wenang menghentikan kehidupan seseorang. Negara harus melakukan berbagai tindakan atau paling tidak, tidak boleh lalai untuk melindungi kehidupan manusia. Jadi, kerusakan atau tercemaranya lingkungan hidup dapat berakibat matinya orang, sehingga di sini negara  tidak boleh lalai untuk melindungi kehidupan manusia dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.
2.    Hak atas Lingkungan yang Sehat (The Right to Healthy Environment)
Sebenarnya tidak ada dokumen HAM maupun Konstitusi Negara-negara yang menentukan dengan tegas mengenai hak atas lingkungan yang sehat (healthy environment). Hal ini, meskipun tidak ada yang secara tegas mengatakan healthy environment, tetapi setidaknya terdapat hak untuk mendapat kondisi kerja yang sehat atau untuk mendapatkan kehidupan yang adequate for the healthpada lingkungan kerja. Jadi, hal ini menunjukkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang sehat. Untuk mendapatkan kehidupan yang sehat tentu saja harus dengan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran.
3.    Hak atas Kesehatan (The Right to Healthy)
Hak atas kesehatan berarti setiap orang berhak atas kesehatan baik fisik maun mental. Hak atas kesehatan tidak lepas dari lingkungan yang sehat, sebab tanpa lingkungan yang sehat tidak mungkin kesehatan terjamin. Hal ini berarti negara harus menjamin perlindungan kesehatan setiap warganya.
By Opick.DK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT