HAK ASASI ATAS LINGKUNGAN HIDUP
Perkembangan masalah hak asasi manusia sekarang ini
dipahami sebagai kebebasan untuk berbuat apa saja, semua orang mengatasnamakan
HAM. Orang dapat bertindak atau berbuat seenaknya dengan mengatasnamakan HAM,
begitu juga dengan demokrasi. Perlu diketahui bahwa dalam UUD 1945 hasil
amandemen menempatkan porsi hak asasi manusia dalam beberapa pasal UUD 1945.
Hal ini berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen tidak menempatkan pasal-pasal
mengenai hak asasi manusia secara jelas.
Salah satu masalah hak asasi manusia adalah hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat
merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup dengan segala
ekosistemnya. Permasalahannya sekarang ini adalah lingkungan hidup sudah mulai
rusak dan dirusak oleh manusia. Kerusakan lingkungan hidup sudah di luar batas
kerusakan lingkungan hidup. Rusaknya lingkungan hidup menyebabkan gangguan
kesehatan, polusi udara, yang pada akhirnya kerusakan lingkungan hidup itu juga
melanggar hak asasi manusia. Karena manusia berhak atas lingkungan yang sehat,
bebas dari polusi dan lain-lainnya. Hak asasi manusi dan lingkungan hidup
memiliki ketergantungan satu sama lain. Suatu negara harus dapat memberikan
pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup agar dapat sekaligus
melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk
hidup, hak atas kesehatan, dan yang lainnya. Dengan demikian, perlindungan
hukum terhadap hak asasi manusia adalah juga salah satu cara yang paling
efektif untuk melindungi lingkungan hidup.
Oleh karena itu, permasalahan adalah bagaimana ide atau
gagasan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat itu ke dalam konstitusi
Indonesia (UUD 1945 hasil amandemen). Permasalahan hak asasi manusia yang
begitu menguat pada era reformasi ini menunjukkan bahwa masalah hak asasi
manusia adalah masalah kemanusiaan yang perlu ada aturannya yang tegas. Gagasan
hak atas lingkungan hidup tidak serta merta merupakan masalah lingkungan hidup
saja yang signifikan masuk dalam amandemen UUD 1945, tetapi masalah lingkungan
hidup menjadi bagian dari masalah hak asasi manusia. ”Karena itu, muncul
pemikiran untuk menaikkan derajat norma perlindungan lingkungan hidup ke
tingkat Undang-Undang Dasar”. Secara eksplisit para perumus amandemen UUD 1945
menempatkan lingkungan hidup itu adalah bagian dari hak asasi manusia. Dengan
demikian, apa yang sebenarnya hak asasi manusia dan lingkungan hidup itu, dan
bagaimana hubungan keduanya serta bagaimana gagasan hak asasi manusia itu dalam
amandemen UUD 1945.
A. Pemahaman
Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup
Masalah hak asasi manusia sebenarnya sudah lama dibicarakan dan
dipermasalahkan yaitu sejak adanya umat manusia itu sendiri. Munculnya hak
asasi manusia bersamaan dengan lahirnya umat manusia itu sendiri, atau lahirnya
hak asasi manusia bersamaan dengan lahirnya umat manusia. Sepanjang
sejarah kehidupan umat manusia, yaitu sejak umat manusia mengenal pergaulan
telah tercatat banyak kejadian bahwa seseorang atau segolongan orang mengadakan
perlawanan terhadap golongan lain atau penguasaan untuk memperjuangkan apa yang
dianggap menjadi haknya. Perlawanan itu timbul apabila terjadi tindakan atau
perbuatan pihak lain (biasanya penguasa) yang dianggap menyinggung perasaan,
menghambat kebebasan maupun merendahkan martabat (dignity) seseorang.
Tindakan atau perbuatan tersebut dapat terjadi dalam pergaulan hidup,
sebab tanpa berhubungan antara seseorang dengan lainnya, maka manusia tidak
akan dapat mengembangkan cita, rasa dan karsanya sebagaimana yang telah menjadi
fitrah manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia yang dikenal sekarang ini,
baik yang telah dicantumkan dalam piagam-piagam tertentu atau dalam pasal-pasal
Undang-undang Dasar suatu negara maupun yang dirumuskan dalam undang-undang,
sudah diperjuangkan sejak timbulnya kelompok penguasa seperti raja-raja,
kepala-kepala suku dan sebagainya. Sejarah perkembangan umat manusia terus
berjalan, apa yang dianggap merupakan hak-hak dasar manusia juga bertambah.
Sejak abad ke-13 apa yang diasumsikan sebagai hak-hak dasar manusia mulai
diperjuangkan secara gigih dan terorganisir. Perjuangan akan hak asasi manusia
terus bergerak hingga saat ini, dan substansi hak asasi manusia terus
berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia itu sendiri.
Oleh karena pentingnya hak asasi manusia dalam kehidupan umat manusia, maka
keberadaan hak asasi manusia tercantum dalam piagam-piagam, Undang-Undang Dasar
dan Undang-Undang. Hal ini sama juga terhadap hak asasi manusia di Indonesia
yang secara ekplisit tercantum melalui pasal-pasalnya dalam Undang-Undang
Dasar, di samping juga Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai hak
asasi manusia. Sekadar pemahaman hak asasi manusia, maka dijelaskan pengertian
hak asasi manusia oleh para pakar hukum maupun politik.
Secara harfiah yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak pokok atau
hak dasar. Dalam arti harfiah ini, maka hak asasi manusia merupakan hak yang
bersifat fundamental, sehingga keberadaannya merupakan suatu keharusan, tidak
dapat diganggu gugat, bahkan harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan
dari segala macam ancaman, hambatan dan ganggugan dari manusia lainnya.
Oleh karena itu, hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, baik sejak dalam kandungan maupun
setelah dilahirkan ke dunia, tanpa memandang berbagai jenis perbedaan yang
terkait dengan segala aspek kehidupan manusia. Konsep dan substansi dari hak
asasi manusia itu sendiri terus berkembang, sesuai dengan harkat dan martabat
manusia dalam kehidupannya. Salah satu hak asasi manusia dalam kajian ini
adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang pada akhirnya
tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, berdasarkan pengertian tersebut, maka lingkungan hidup merupakan
satu kesatuan ekologi yang juga merupakan suatu daur kehidupan (recyling) atau
suatu ekosistem dimana manusia ada di dalamnya. Ekosistem yang merupakan suatu
hubungan timbal balik antara berbagai komponen lingkungan untuk mendukung
keberlanjutan lingkungan hidup atau ekologi itu sendiri. Dalam hubungan
yang timbal balik ini, diperlukan adanya keseimbangan dan keselarasan ekologi,
yaitu suatu keadaan bahwa makhluk hidup ada dalam hubungan yang harmonis dengan
lingkungannya, sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan interaksi antar
makhluk hidup dan lingkungannya. Dari semua makhluk hidup, manusialah yang
paling mampu untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Apabila manusia tidak
mampu dalam menjaga dan melindungi lingkungan, maka terjadilah pencemaran,
perusakan dan kerusakan lingkungan. Pencemaran, perusakan dan kerusakan itulah
yang menjadi masalah bagi hidup dan kehidupan umat manusia. Oleh karena itu,
komponen lingkungan hidup yang namanya manusia yang dapat melakukan tindakan
pencemaran, perusakan dan kerusakan lingkungan hidup.
B. Hubungan
Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup
Hak asasi manusia dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama
lain. Negara dapat memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup
yang juga sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan
dengan masalah hak untuk hidup, hak atas kesehatan, gangguan atas hak milik
sampai dengan pemberian perlindungan bagi masyarakat pedalaman. Dengan
demikian, lingkungan hidup dan hak asasi manusia adalah dua hal yang saling
berhubungan dan dapat saling memperkuat di antara keduanya. Mengakui hak asasi
manusia berarti juga melindungi lingkungan hidup dan sekaligus dapat digunakan
untuk mencapai pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development)
sebagai salah satu tujuan pembangunan Indonesia. Hal ini, karena dengan
mengakui dan melindungi hak asasi manusia adalah cara yang potensial untuk
melindungi lingkungan hidup.
Berbagai masalah lingkungan hidup kemudian muncul sebagai akibat dari
keinginan manusia untuk terus berkembang dan membangun kehidupan yang
lebih baik. Dalam kerangka hak asasi manusia, keinginan tersebut didasarkan
pada hak atas pembangunan (the right to development). Pembangunan yang dilakukan
oleh manusia banyak melupakan lingkungan hidup. Pembangunan selalu terkait
dengan masalah ekosistem yang merupakan suatu daur kehidupan yaitu manusia dan
lingkungannya memiliki hubungan satu sama lain. Misalnya, dalam hal untuk
mendapatkan percepatan dalam dalam bidang pangan, yaitu di bidang pertanian
maka digunakanlah pestisida yang berfungsi untuk memusnahkan hama tanaman.
Padahal pestisida akan membunuh semua spesies dan manusia lupa bahwa pada
dasarnya spesies juga memiliki ketahanan untuk hidup, dan lama kelamaan
penggunaan pestisida justru berakibat buruk pada kesehatan manusia.
Dalam kasus yang lain, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seringkali
terjadi kerusakan lingkungan hidup maupun pencemaran lingkungan. Bahkan yang
mengejutkan lagi yang bertindak dan melakukan tersebut adalah Pemerintah
sendiri yang melanggar Hak Asasi Manusia terhadap Pencemaran Limbah B3 dalam
pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Misalnya masyarakat yang hidup di
sekitar TPA Sekoto (Kab Kediri) TPA Jarakan Mojoroto (Kota Kediri), mereka
harus berhadapan dengan Pemerintahnya sendiri (yang menggunakan kekuatan sogokan
kompensasi) dalam memanfaatkan TPA tersebut, yang berakibat merusak lingkungan
hidup setempat, di lain pihak masyarakat setempat yang sudah turun temurun
berdiam dan sekaligus menggunakan wilayah yang sama sebagai sumber penghidupan
akhirnya kehilangan mata pencahariannya. Selain akibat pengelolaan sampah yang
salah kaprah mengakibatkan tercemar
dan/atau kerusakan sungai sehingga masyarakat pengguna sungai atau sumber mata
air yang sehari hari digunakan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Selanjutnya bagi masyarakat setempat, bahwa tanah, sungai dan sumber mata air
(sumur) adalah sumber kehidupan yang sangat dihargai bagaikan ibu kandung
mereka sendiri, yang tidak boleh dirusak.
Ketika hal itu di munculkan kepublik untuk menyikapi hal tersebut maka
kemudian Pemerintah mengeluarkan jurus untuk membantah dan membuat alasan
klasik yaitu “TIDAK MEMPUNYAI ANGGARAN YANG CUKUP”. Padahal Pemerintah setiap
tahunnya tidak tanggung-tanggung mengajukan anggaran untuk Dinas Kebersihan dan
Lingkungan Hidup yang membawahi pengelolaan sampah tersebut.
Selanjutnya apa yang terjadi kemudian, Pertama Kebohongan Publik, dan kedua
hak manusia untuk mendapatkan kehidupan dan lingkungan yang baik dan sehat (the
right to healthy environment) menjadi dilanggar. Pelanggaran yang demikian akan
terus terjadi, apabila perlindungan terhadap lingkungan hidup tidak dilakukan,
dan justru akan dapat mengakhiri pemenuhan standar hak asasi manusia itu
sendiri. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap hak
asasi manusia adalah salah satu cara yang efektif untuk melindungi lingkungan
hidup.
C.
Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup
1.
Hak untuk Hidup (The Right to Life)
Hak untuk hidup
adalah hak yang paling dasar, karena itu tidak dapat diganggu akibat kerusakan
atau tercemarnya lingkungan hidup yang berakibat matinya manusia. Jadi, setiap
orang berhak untuk hidup dan tidak ada seorang pun dan juga negara dapat
sewenang-wenang menghentikan kehidupan seseorang. Negara harus melakukan
berbagai tindakan atau paling tidak, tidak boleh lalai untuk melindungi
kehidupan manusia. Jadi, kerusakan atau tercemaranya lingkungan hidup dapat berakibat
matinya orang, sehingga di sini negara tidak boleh lalai untuk melindungi
kehidupan manusia dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.
2.
Hak atas Lingkungan yang Sehat (The Right to
Healthy Environment)
Sebenarnya tidak ada
dokumen HAM maupun Konstitusi Negara-negara yang menentukan dengan tegas
mengenai hak atas lingkungan yang sehat (healthy environment). Hal ini,
meskipun tidak ada yang secara tegas mengatakan healthy environment,
tetapi setidaknya terdapat hak untuk mendapat kondisi kerja yang sehat atau
untuk mendapatkan kehidupan yang adequate for the healthpada
lingkungan kerja. Jadi, hal ini menunjukkan bahwa setiap orang berhak untuk
mendapatkan kehidupan yang sehat. Untuk mendapatkan kehidupan yang sehat tentu
saja harus dengan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran.
3.
Hak atas Kesehatan (The Right to Healthy)
Hak atas kesehatan
berarti setiap orang berhak atas kesehatan baik fisik maun mental. Hak atas
kesehatan tidak lepas dari lingkungan yang sehat, sebab tanpa lingkungan yang
sehat tidak mungkin kesehatan terjamin. Hal ini berarti negara harus menjamin
perlindungan kesehatan setiap warganya.
By Opick.DK
Komentar
Posting Komentar