Entah Brantah "DANA CUKAI" Kediri

Pemerintah Kota Kediri mendapat tambahan dana bagi hasil cukai tahun 2013 sebesar 2,3 milyar rupiah. Sehingga total jumlah dana bagi hasil cukai yang bakal di terima adalah sebesar 47,6 milyar rupiah.
Ditahun 2012, Pemerintah Kota Kediri menerima bagi hasil cukai sebesar 45,3 milyar rupiah. Naiknya nilai bagi hasil tersebut akibat naiknya omzet penjualan rokok yang berdampak pada meningkatnya serapan pita cukai oleh pabrik rokok.
Dipastikan kenaikan bagi hasil tersebut juga akan dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Namun besaran kenaikan tersebut hingga kini belum bisa dipastikan hingga mencapai berapa.
Anggaran kenaikan bagi hasil cukai oleh Pemerintah Kota Kediri rencanaya akan digunakan untuk melanjutkan Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kediri. Proporsi anggaran yang hendak digunakan untuk pembiayaan proyek tersebut sebesar 80 hingga 90 persen. Sisanya sekitar 10 persen akan didistribusikan pada setiap satuan Kerja yang ada. Menurut  Agus Proyek pembangunan Gambiran II, masih membutuhkan Dana kisaran  40 miliar untuk penyelesaian proyek multi years itu.
Padahal Pemkot Kediri pada tahun lalu sudah melakukan tindakan yang sembrono dalam hal pengelolaan dan pengawasan terhadap pembangunan proyek multi years ini. Sebagai mana diketahui,  ditahun 2012 kemarin sejumlah pejabat Pemkot Kediri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri karena dugaan penyalah gunaan anggaran proyek pembangunan RSUD Gambiran II. Proyek pembangunan RSUD Gambiran II hingga kini telah menghabiskan anggaran sebesar 208 milyar rupiah. Dana bagi hasil cukai yang terserap untuk pembangunan proyek tersebut mencapai 47 persen dari 45,3 milyar dana yang diterima Pemkot Kediri.
Apakah Akhir Tahun ini para penegak hukum berani menyeret "Pak Dokter" yang diduga ikut terlibat dalam pelaksanaan proyek multi years tersebut ????
Jawabnya adalah BISA JADI !!!!!!!! Jika para penegak hukum berani melangkah untuk mengaudit dan menginvestigasi sekalian menunggu dosis obat di pemerintahan yang dia pimpin habis.
BISA TIDAKKKKKK !!!!!! Jika "Kabur" dan Jika kasus tersebut di endapkan seperti "endhut"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT