" Gender" > Setara dan adil dalam konteks implementasi program pemberdayaan.

Gender adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi dan status amtara laki-laki dan perempuan yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang luas. Jadi, gender merupakan konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
  • Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh, kesempatan serta hak-haknya, sebagai manusia agar mampu berperan, dan berpartisipasi serta menikmati pembangunan.
  • Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan bagi laki-laki dan perempuan ditandai dengan tidak adanya pembekuan peran, beban ganda, sub ordinasi, marginalisasi maupun kekerasan terhadap salah satu.
  • Masalah Kesenjangan Gender Dalam Penyelenggaraan Program-program dalam pemerintah :
  • Paradigma lama menganggap bahwa Program-program dalam pemerintah netral gender.
  • Ada kebijakan, program, kegiatan pembangunan tertentu yang luput dari adanya kebutuhan, aspirasi, hambatan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, sehingga menyebabkan adanya kesejangan gender antara lain :
    1. Kesenjangan bagi perempuan dalam memperoleh informasi tentang pentingnya menjaga kualitas kuantitas program.
    2. Adanya kesejangan bagi kelompok tertentu (perempuan, difable, lansia) dalam penyediaan sarana dan prasarana.
    3. Terabaikannya perempuan untuk memperoleh akses informasi dan pernyataan aspirasi dalam penguasaan kepemilikan dan keberpihakan dalam pelaksanaan program.
    4. Adanya kesenjangan bagi laki-laki (pekerjaan konstruksi) untuk mendapatkan akses informasi tentang pencegahan penyakit HIV/ AIDS, yang akan berdampak negatif bagi keluarganya.
    5. Adanya kesenjangan dalam peran dan partisipasi perempuan pada penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana permukiman, .
    6. Kurangnya prasarana dan sarana yang memadai bagi kebutuhan perempuan, difable pada bangunan, gedung dan lingkungan.
    7. Kurang terakomodasinya aspirasi kebutuhan kelompok tertentu dalam penyusunan regulasi zona .
    8. Adanya kesengajan bagi peserta perempuan yang sedang menyusui untuk berpartisipasi secara maksimal dalam Pendidikan dan Pelatihan.
STAREGI GENDER : Merupakan suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender, melalui kebijakan, program dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program berbagai bidang pembangunan sehungga diperoleh kesetaraan AKPM ( Akses, Kontrol, Partisipasi dan Manfaat) dalam pelaksanaan program.
Gender bukan hanya konsep yang memprioritaskan pemberdayaan perempuan, melainkan mengakomodasi dan memperhatikan kebutuhan semua jenis kelamin (baik laki-laki maupun perempuan) dan orang dengan kebutuhan khusus seperti : lansia, anak-anak dan diffable. (By Opick)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT