http://www.kedirijaya.com/2009/12/12/pemkot-kediri-ingkari-janji-relokasi-tpa-pojok.html

Pemkot Kediri Ingkari Janji Relokasi TPA Pojok
Berita Terkini:


17 April 2010

TPA PojokKediri (kedirijaya.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengingkari janji yang telah dibuat dengan masyarakat di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kediri. Memorandum of Understanding (MoU) tentang rencana relokasi TPA pada tahun 2001 silam, sampai saat ini tidak terealisasi.

Direktur Exekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Lingkungan (APeL) Kediri Taufiq Dwi Kusuma menyatakan, keprihatinan yang tengah dialami masyarakat di sekitar TPA Pojok, yang hanya diberikan kompensasi berupa sembilan bahan pokok (sembako). Pasalnya, kompensasi tersebut, dirasa tidak akan menyelesaikan masalah dampak sampah.

“Seperti dalam MoU antara warga, Pemkot Kediri dan DPRD Kota Kediri yang terjadi tahun 2001, maka kami menuntut agar TPA segera direlokasi, kemudian Pemkot Kediri harus membuatkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengolelolaan dan pengolahan sampah serta perda tentang lingkungan hidup,” tegas Taufiq Dwi Kusuma, Sabtu (12/12)

Lanjutnya, jika dalam pelaksanaan relokasi menuai kendala, maka Pemkot Kediri akan membeli tiga buah Incenator (pembakar sampah, red) untuk mengganti sementara. “TPA Pojok menyalahi dan atau melanggar UU Lingkungan Hidup tahun 1997. Meskipun TPA Pojok dibangun dengan dana milyardran rupiah dari APBD, namun TPA tersebut sudah tidak layak pakai. Counter/tempat/bak penampungan sudah banyak yang rata dan ambrol,” tandas Taufiq

Kabag Humas Pemkot Kediri Nur Muhyar menjelaskan, relokasi TPA Pojok tidak mungkin dapat dilakukan karena alasan kondisi. Namun, imbuh Nur Muhyar, Pemkot Kediri berencana akan merenovasi TPA dengan cara memperlebar dengan tujuan untuk mengurangi melimpahkan sampah (overload). “Saat ini kami masih membahasnya, termasuk jumlah anggaran yang akan digunakan,” jelas Nur Muhyar.

Disinggung mengenai desakan LSM APeL agar TPA Pojok ditempatkan di kawasan baru diatas permukiman penduduk, agar polusi udara (bau, red) yang ditimbulkan tidak berdampak kepada masyarakat, Nur Muhyar menjawab, saat ini belum bisa dilakukan, karena belum adanya pembanding. “Saya kira masalah sampah ini dialami oleh semuanya, dan bukan hanya Pemkot Kediri,” pungkas Nur Muhyar. (NB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Pilar Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAN”

DAFTAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA NON PROFIT