Postingan

Meruntuhkan Dinasti Politik Kediri

Peluang incumbent Bupati & Wakil Bupati Kediri Haryanti Sutrisno & Masykuri Ikhsan, masih berpeluang memimpin kediri lagi jika ada tiga pasangan calon pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kediri pada 9 Desember mendatang. Karena suara challenger (penantang) akan terbelah pada dua pasangan. Misalnya nanti ke calon pasangan Bupati yangbdi usung oleh koalisi Gerindra - PAN dan ke Nasdem Demokrat PKS . Kami sebagai penggiat demokrasi berharap agar pihak partai politik yang tidak menghendaki mendukung incumbent, untuk memikirkan ulang skenario tiga pasangan ini. Kami menduga ada 2hal yaitu : 1. Pihak Haryanti Sutrisno & Masykuri Ikhsan sengaja membuat skenario pasangan lebih dari dua pasangan untuk memastikan kemenangannya.  2. Jika tidak ada challenger (penantang) maka Haryanti Sutrisno & Masykuri Ikhsan akan membuat skenario kedua dengan memunculkan Calon Boneka dengan dugaan saya akan diusung lewat partai PPP, PBB, GOLKAR & PKB. Oleh sebab itu s...

Politik Dinasti Bisa Membuat Pilkada Kediri Mundur

Proses tahapan menjelang PILKADA 2015, yang akan diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kediri pada tanggal 9 Desember 2015 kian menunjukan besar kemungkinan akan mundur. Dugaan tersebut terlintas dengan adanya persiapan Penyelengaraan Pilbub di Kabupaten kediri yang semakin nampak jelas. Hal ini disebabkan ada keganjilan cara Penjaringan Calon Bacabup yang dilakukan oleh beberapa partai politik di daerah. Parpol telah menunjukan ketidakjelasannya dengan mengesampingkan Etika Politik dalam menentukan Bacabup yang akan diusungnya. Hal ini bisa dilihat dari Partai PDIP dan PKB yang getol mengusung Hj. Hariyanti Sutrisno - H Masykuri Ikhsan yang banyak cibiran di kalangan masyarakat Kediri. Mengapa dan kenapa hal tersebut bisa terjadi?  Sebab persiapan Bupati dan Wakil Bupati, yang dengan persyaratan harus mundur dari jabatanya kian SEMU dan tidak jelas keputusannya. Namun Parpol pengusungnya semakin getol dan Bermanuver dengan mengesampingkan Persyaratan Et...

MENJAGA INTEGRITAS DAN NETRALITASNYA LEMBAGA PENYELENGGARA PILKADA KABUPATEN KEDIRI

Gambar
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri sudah memalui tahapan seleksi dan sudah dilantik oleh KPUD Kab Kediri pada tanggal 10 Mei 2015. Dengan selesainya pelatikan PPK,  maka tanggung jawab besar berada di pundak mereka dengan menjaga i ntegritas dan netralitas calon penyelenggara pada pilkada yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015. Dalam pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR Kediri) pada hari pertama setelah pelantikan PPK Pilkada kabupaten Kediri , sudah menemukan beberapa persoalan ketika dalam Rapat Pleno PPK tentang pemilihan Ketua, beredar isu adanya intervensi dari camat. Intervensi itu dilakukan oleh camat dengan cara ikut mengambil bagian dalam menentukan Ketua PPK. Hal ini dilakukan dengan maksud agar penyelenggara di tingkat kecamatan (PPK)  yang bisa diajak “ kerjasama ” . Tentunya hal ini membuat resah di kalangan PPK, terlebih lagi dengan adanya intervensi camat terhadap PPK sangat menga...

"Eksistensi Masyarakat Melalui Proses Pemberdayaan Masyarakat""

Gambar
Sampai saat ini, kondisi kualitas sumber daya manusia Indonesia belumlah dapat dikatakan lebih baik dibandingkan dengan masa sebelumnya. Kondisi tersebut disebabkan oleh – tidak lain dan tidak bukan – tidak adanya jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik ; yang berwujud kebijakan-kebijakan publik; dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Proses pembangunan yang dilakukan oleh lembaga publik hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek semata, dan bukannya menggarap sumber daya manusianya. Kalau demikian, siapakah yang bertanggungjawab ? Di satu sisi pihak yang  bertanggungjawab terhadap proses pembangunan adalah negara; dengan asumsi bahwa mekanisme demokrasi berlangsung, negara merupakan lembaga formal yang memiliki mandat dari masyarakat melalui cara-cara tertentu yang dapat dibenarkan oleh hukum yang berlaku untuk memenuhi kepentingan publik; dan di sisi lainnya adalah kenyataan yang berkembang adalah semakin meningkatnya jenis/macam dan inte...

KUDETA harus DILAWAN

UUD 1945 Psl 20 huruf a ayat 1 berbunyi "Fungsi DPR ialah Legislasi, anggaran & pengawasan", jadi dlm hal ini DPR 2009-2014 yg mengesahkan UU Pilkada telah mlakukn KUDETA Demokrasi. Tdk pernah ada wewenang sedikitpun yg diberikan UUD 45 kecuali unt hal yg darurat sebagaimana diatur dlm Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UUD 45 bahwa MPR (Gabungan DPD & DPR) bisa memilih & mnetapkn wakil presiden. Kmudian drmn DPRD bisa dpt legitimasi unt dpt tugas tambahan memilih eksekutif ? Itu pengingkaran & pengkhianatan terhadap UUD 45 & Demokrasi. UUD 45 pasal 6 huruf a ayat 1 "Presiden & Wakilnya dipilih langsung oleh rakyat", ini berarti model kekuasaan eksekutif yg dianut konstitusi kita adalah presedintial bkn parlementer. Jd tdk boleh bertentangan dgn UU Pilkada yg menganut sistem perlementer. Jd saatnya kaum muda Bangsa unt bangkit & melawan pengkhianatan bg UUD 45 & Indonesia.

JPPR Tuding KPU Kediri Salahi Undang-Undang Pemilu

JPPR Tuding KPU Kediri Salahi Undang-Undang Pemilu Kamis, 03 Juli 2014 10:05:48 Reporter : Nanang Masyhari Kediri (beritajatim.com)  - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menuding KPU kabupaten Kediri, Jawa Timur tidak professional dalam menangani persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. JPPR menemukan ribuan DPT invalid yang masih tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kediri Koordinator JPPR Kediri, Taufiq Dwi Kusuma mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamatan di delapan kecamatan dari 26 kecamatan yang ada di kabupaten Kediri. Dari sampel kecamatan yang diamati tersebut JPPR menemukan sedikitnya 15 ribu DPT invalid. Menurut Taufiq, jumlah temuan itu terdiri dari NIK ganda, ganda identik dan pemilih yang tidak memenuhi syarat "Kita sudah lakukan pengamatan secara sampling di 8 kecamatan dari 26 kecamatan di kabupaten Kediri. Hasilnya kita menemukan sedikitnya 15.666 daftar pemiih invalid," jelas Taufiq, Kamis (03/7/2014...

• Gaya Hidup • Pendidikan & Kesehatan • Teknologi • Info Ramadan • Indeks Pemborosan Anggaran Pemilu Rp 6 M, KPU Kediri Dilaporkan Panwaslu

Kediri (beritajatim.com)  - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menuding KPU kabupaten Kediri, Jawa Timur tidak professional dalam menangani persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. JPPR menemukan ribuan DPT invalid yang masih tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kediri Koordinator JPPR Kediri, Taufiq Dwi Kusuma mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamatan di delapan kecamatan dari 26 kecamatan yang ada di kabupaten Kediri. Dari sampel kecamatan yang diamati tersebut JPPR menemukan sedikitnya 15 ribu DPT invalid. Menurut Taufiq, jumlah temuan itu terdiri dari NIK ganda, ganda identik dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. "Kita sudah lakukan pengamatan secara sampling di 8 kecamatan dari 26 kecamatan di kabupaten Kediri. Hasilnya kita menemukan sedikitnya 15.666 daftar pemiih invalid," jelas Taufiq, Kamis (03/7/2014) Taufiq mengatakan, KPU juga tidak melakukan sosialisasi terhadap penyelenggaraan Pilpres terutama pada pemi...